Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 15.43 WIB

DPR Ingatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Bermain Api Jelang Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy - Image

Ketua KPU RI Hasyim Asy

 
JawaPos.com - Komisi II DPR RI prihatin atas sanksi pelanggaran kode etik peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Penyelenggara Pemilu itu seharusnya bisa menjaga etika moral di hadapan publik.
 
"Merasa prihatin ya atas putusan yang dikeluarkan oleh DKPP kepada Ketua KPU pak Hasyim Asy'ari tentu ini menjadi pembelajaran bagi beliau dan bagi komisioner KPU, baik di tingkat pusat provinsi dan kabupaten/kota agar berhati-hati dalam dalam membangun etika moral," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (5/4).
 
"Karena bagaimanapun namanya komisioner ini kan pejabat publik yang disorot oleh siapapun, mudah-mudahan ini merupakan yang pertama dan terakhir di periode sekarang ini," sambungnya.
 
 
Tekait adanya desakan mundur kepada Hasyim, kata Guspardi, itu merupakan bentuk kesadaran Hasyim sebagai pejabat publik. Namun, Guspardi memandang sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP merupakan yang paling tinggi.
 
"Jadi kalau itu (desakan mundur) tergantung kepada yang bersangkutan (Hasyim Asy'ari) yang sudah dijatuhkan dan dia dinyatakan bersalah dan hukumannya adalah peringatan keras. Rasanya sudah cukup jelas dan tegas dalam memproses persoalan yang berkaitan dengan Ketua KPU," tegas Guspardi.
 
 
Politikus PAN ini menyesalkan, belum satu tahun menjabat Ketua KPU RI sudah dijatuhkan sanksi sebanyak dua kali. Pertama, terkait ucapannya yang mengomentari sistem pemilu proporsional tertutup. Kedua, terkait perjalanan ziarah dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas.
 
"Jangan bermain api terhadap sesuatu yang bisa menimbulkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan masalah etika undang-undang dan lain sebagainya," pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore