
Para pelaku digelandang Polres Bogor usai membunuh sopir taksi online di Tol Jagorawi.
JawaPos.com - Anto Supriadi, 37, seorang sopir taksi online menjadi korban pembunuhan berencana oleh tiga pemuda di Jalan Tol Jagorawi KM. 37+400, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/4) dini hari.
Polres Bogor pun telah mengamankan ketiga pelaku yakni MF, 20, DY, 25, dan JA, 23.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah membunuh dan mencoba mengambil mobil serta barang berharga milik korban, Anto.
“Berawal dari kecurigaan anggota PJR Korlantas Polri yang melihat tiga pelaku tengah mendorong mobil korban di Jalan Tol Jagorawi,” ungkapnya di Mako Polres Bogor Cibinong, seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Selasa (4/4).
Sebelumnya, karena faktor ekonomi, ketiga pelaku merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taksi online atau Grab dari arah Cilincing, Jakarta Utara menuju Rancamaya, Ciawi.
Setelah dijemput korban, mereka memasuki Jalan Tol Jagorawi. Setelah melewati Rest Area Sentul, pelaku MF mengatakan ingin buang air kecil dan meminta korban berhenti.
“Lalu pelaku MF langsung menjerat korban menggunakan sabuk pengaman kemudian menusuk korban menggunakan obeng. Pelaku DY menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan pelaku JA menusuk di bagian kepala menggunakan obeng,” jelas Fitra.
Korban sempat berontak dan mematahkan perseneling mobilnya. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berhasil dilumpuhkan oleh para pelaku.
Usai tidak berdaya korban pun dibuang di sekitar KM+400, di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, setelah membuang korban, para pelaku pun mencoba membawa kabur mobil korban.
“Setelah itu mobil tidak dalam posisi netral bisa hidup namun tidak bisa berjalan dikarenakan persenelingnya patah. Akhirnya, pelaku MF dan DY mendorong mobil tersebut hingga kurang lebih 100 meter,” katanya.
Tidak lama kemudian, datang PJR Jagorawi dan melihat kecurigaan dari para pelaku. Pada saat diinterogasi, DY dan JA yang ketakutan berhasil melarikan diri sedangkan MF kadung diamankan petugas.
“Setelah dilakukan pencarian, kedua pelaku yang melarikan diri yakni DY dan JA berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bogor di kosannya di Jalan Bakti 5 Kebantenan, Jakarta Utara,” tukasnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau 338, dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022