
DILAPAP API: Foto rilisan Kemenkum HAM memperlihatkan kondisi di dalam lapas yang terbakar. Para napi tewas karena terkunci di sel masing-masing. (KEMENKUMHAM/AFP)
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristuwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Sejauh ini hanya ditemukan kealpaan yang berujung pada korsleting listrik.
"Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (30/9).
Tubagus menuturkan, kelalaian yang ditemukan oleh penyidik yaitu adanya pemasangan instalasi listrik namun tidak dilakukan oleh ahli dalam bidangnya. Akibatnya, memicu terjadinya percikan api yang berujung kebakaran.
"Lalainya berupa dipasang listrik yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.
Penyidik kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
"Hasil gelar perkara kemarin hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 156 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JMN selaku warga binaan. Dia berperan memasang instalasi listrik namun statusnya bukan ahli kelistrikan. Kedua yakni PBB, selaku pegawai Lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Dan tersangka ketiga yakni RS selaku pejabat Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Dia adalah atasan PBB.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022