Kondisi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke yang telah penuh dipadati kapal nelayan. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berbasis di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Januari 2026.
Langkah ini diambil lantaran kondisi kolam pelabuhan di Muara Angke saat ini sudah sangat sesak dan melebihi kapasitas tampung ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, kebijakan ini merupakan respons cepat atas koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal," ujar Lotharia Latif dikutip Jumat (2/1).
Ribuan Kapal Menumpuk, Dermaga Mengalami Pendangkalan
Data perizinan mencatat ada 2.564 kapal yang terdaftar di PPN Muara Angke. Namun, faktanya banyak kapal yang hanya singgah untuk urusan administratif atau mengisi logistik tanpa melakukan bongkar muat hasil tangkapan.
Kondisi ini diperparah dengan infrastruktur yang mulai terbatas. Dengan luas kolam 63.993 meter persegi, Dermaga Kali Adem justru mengalami pendangkalan yang menghambat aktivitas tambat labuh kapal secara maksimal.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan Ukon Ahmad Furkon mengungkapkan, fakta dilapangan, banyak kapal yang ternyata hanya mengejar BBM bersubsidi.
"Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat," ungkap Ukon.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kepadatan di Jakarta, KKP melirik Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu. Pelabuhan ini akan dikembangkan sebagai pelabuhan pangkalan alternatif untuk meratakan aktivitas perikanan nasional.
Evaluasi besar-besaran ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Menteri Trenggono meminta pemantauan ketat terhadap pelabuhan yang kelebihan kapasitas agar operasional kapal dapat dialihkan ke lokasi lain yang lebih memadai.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
