
Gubernur Jakarta Pramono Anung memberi makan harimau di Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (20/11). (Istimewa)
JawaPos.com-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan aturan tegas yang melarang penjualan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan di ibu kota. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.
Larangan ini secara spesifik mencakup hewan-hewan seperti anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lainnya. Kebijakan ini langsung berlaku sejak Pergub tersebut diterbitkan.
Keputusan ini diambil untuk menjamin keamanan pangan serta melindungi kesehatan warga dari penyakit rabies atau penyakit zoonosis lainnya yang bersumber dari hewan-hewan tersebut.
Gubernur Pramono menjelaskan, penetapan Pergub ini bertujuan sebagai landasan hukum untuk menjaga kesehatan baik HPR maupun manusia dari potensi bahaya rabies.
"Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik dan kimiawi serta penyebaran penyakit zoonosis yang bersumber dari hewan penular rabies, maka perlu dilakukan larangan perdagangan hewan penular rabies untuk pangan," ujar Pramono dalam pergub itu, dikutip Selasa (25/11).
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Pramono dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Oktober.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur Nomor 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," jelas Pramono dalam unggahan video di akun Instagram @pramonoanungw.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main. Pergub baru ini juga memuat sanksi administratif berjenjang bagi individu atau badan usaha yang melanggar larangan penjualan atau penjagalan daging anjing, daging kucing, dan HPR lainnya.
Sanksi akan dikenakan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Jika pertama kali ditemukan melanggar larangan menjual atau memperjualbelikan HPR untuk pangan, sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis dan penyitaan HPR untuk diobservasi jika menunjukkan gejala rabies.
Jika mengulangi pelanggaran setelah sanksi pertama, Pemprov DKI akan langsung menyita semua hewan yang bersangkutan.
Jika masih berulang, Pemprov akan melakukan penutupan tempat usaha penjualan dan penjagalan daging tersebut.
Sebagai sanksi terakhir, apabila masih kembali mengulangi pelanggaran, izin usaha yang bersangkutan akan dicabut.
Pramono merincikan mekanisme sanksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, diberikan teguran tertulis penyitaan HPR untuk dilakukan observasi jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies.
Pengenaan sanksi ini akan dilakukan oleh dinas terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan/atau perangkat daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
