Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 November 2025 | 06.02 WIB

Catat! Anjing, Kucing, dan Kera Dilarang Dijual Jadi Daging Konsumsi di Jakarta, Sanksi Tegas Mengintai!

Gubernur Jakarta Pramono Anung memberi makan harimau di Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (20/11). (Istimewa) - Image

Gubernur Jakarta Pramono Anung memberi makan harimau di Taman Margasatwa Ragunan, Kamis (20/11). (Istimewa)

JawaPos.com-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan aturan tegas yang melarang penjualan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan di ibu kota. Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.

Larangan ini secara spesifik mencakup hewan-hewan seperti anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan HPR lainnya. Kebijakan ini langsung berlaku sejak Pergub tersebut diterbitkan.

Keputusan ini diambil untuk menjamin keamanan pangan serta melindungi kesehatan warga dari penyakit rabies atau penyakit zoonosis lainnya yang bersumber dari hewan-hewan tersebut.

Demi Keamanan Pangan dan Kesehatan Warga

Gubernur Pramono menjelaskan, penetapan Pergub ini bertujuan sebagai landasan hukum untuk menjaga kesehatan baik HPR maupun manusia dari potensi bahaya rabies.

"Dalam rangka memberikan jaminan keamanan pangan dari cemaran biologis, fisik dan kimiawi serta penyebaran penyakit zoonosis yang bersumber dari hewan penular rabies, maka perlu dilakukan larangan perdagangan hewan penular rabies untuk pangan," ujar Pramono dalam pergub itu, dikutip Selasa (25/11).

Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Pramono dengan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Oktober.

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur Nomor 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," jelas Pramono dalam unggahan video di akun Instagram @pramonoanungw.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main. Pergub baru ini juga memuat sanksi administratif berjenjang bagi individu atau badan usaha yang melanggar larangan penjualan atau penjagalan daging anjing, daging kucing, dan HPR lainnya.

Sanksi akan dikenakan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

- Pelanggaran Pertama:

Jika pertama kali ditemukan melanggar larangan menjual atau memperjualbelikan HPR untuk pangan, sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis dan penyitaan HPR untuk diobservasi jika menunjukkan gejala rabies.

- Pelanggaran Berulang:

Jika mengulangi pelanggaran setelah sanksi pertama, Pemprov DKI akan langsung menyita semua hewan yang bersangkutan.

Jika masih berulang, Pemprov akan melakukan penutupan tempat usaha penjualan dan penjagalan daging tersebut.

Sebagai sanksi terakhir, apabila masih kembali mengulangi pelanggaran, izin usaha yang bersangkutan akan dicabut.

Pramono merincikan mekanisme sanksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, diberikan teguran tertulis penyitaan HPR untuk dilakukan observasi jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies.

Pengenaan sanksi ini akan dilakukan oleh dinas terkait, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan/atau perangkat daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore