Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 17.12 WIB

3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Timur, Satu Perusahaan Sudah 3 Kali Melanggar

Tiga armada truk pengangkut tinja diamankan usai kedapatan membuang limbah ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. (Istimewa) - Image

Tiga armada truk pengangkut tinja diamankan usai kedapatan membuang limbah ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta menindak tegas terhadap tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8). Mirisnya, salah satu truk milik perusahaan sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Penindakan dilakukan tim gabungan dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur. Tindakan itu melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim mengungkap operasi dimulai setelah laporan media pada Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8).

“Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, truk B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan sangat berbahaya.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menegaskan, pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata Charles.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore