
Suporter Persebaya Surabaya saat mendukung tim di Stadion Gelora Bung Tomo saat pertandingan Super League 2025-2026. (Dok. Persebaya)
JawaPos.com — Persebaya Surabaya kembali menjadi sorotan di tengah perjalanan Super League 2025/2026. Kali ini bukan hanya soal performa tim, tetapi juga akumulasi denda yang nilainya terus membengkak sepanjang musim.
Green Force memang menjalani putaran kedua dengan dinamika yang cukup tajam. Dalam lima pertandingan terakhir, Persebaya Surabaya hanya meraih satu kemenangan, satu hasil imbang, dan menelan tiga kekalahan.
Catatan tersebut membuat tekanan terhadap tim semakin terasa. Di saat yang sama, klub juga harus menghadapi konsekuensi disiplin dari federasi akibat beberapa insiden yang terjadi di pertandingan.
Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi terbaru kepada Persebaya Surabaya sebesar Rp 250 juta. Hukuman tersebut berkaitan dengan insiden penyalaan petasan dan kembang api oleh suporter saat laga melawan Persib Bandung.
Pertandingan itu berlangsung pada 2 Maret 2026 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Insiden terjadi di Tribun Utara dan berlangsung sejak pertandingan berjalan hingga berakhir.
Dalam dokumen keputusan resmi Komdis PSSI dijelaskan kronologi pelanggaran tersebut. Bukti yang dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin oleh klub.
“Bahwa pada tanggal 02 Maret 2026 bertempat di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya telah berlangsung pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung, dimana Klub Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena selama pertandingan hingga pertandingan berakhir terjadi penyalaan petasan dan kembang api dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter Persebaya Surabaya di Tribun Utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.”
Baca Juga:Janji Ernando Ari Jelang Kontrak Habis! Siap Mati-matian Demi Persebaya Surabaya di Sisa Laga
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman tambahan selain denda. Tribun Utara Stadion Gelora Bung Tomo harus ditutup satu pertandingan saat Persebaya Surabaya menjadi tuan rumah.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI DR. Umar Husin pada 9 Maret 2026, sanksi itu juga disertai peringatan keras. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.
“Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 138 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persebaya Surabaya dikenakan sanksi penutupan sebagian stadion (Tribun Utara) sebanyak 1 (satu) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.”
Selain itu, Komdis juga menetapkan denda finansial yang cukup besar. “Denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).”
Keputusan tersebut masih membuka ruang banding bagi klub. Mekanisme banding bisa diajukan sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Di tengah keputusan tersebut, Persebaya Surabaya memberikan respons melalui kanal media sosial resmi klub. Mereka mengajak seluruh elemen suporter untuk lebih bijak dalam mendukung tim.
“Ayo Bersama Kita Jaga Persebaya,” tulis akun resmi klub di Instagram. Ajakan itu menjadi pengingat penting agar dukungan kepada tim tetap berjalan tanpa merugikan klub.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
