Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Februari 2025 | 17.56 WIB

Pengguna Jalan Tol Dalam Kota Boleh Pakai Bahu Jalan, Ini Aturan dan Ketentuannya

Selain keadaan darurat, dilarang menggunakan bahu jalan Tol. (Instagram/Jasa Marga) - Image

Selain keadaan darurat, dilarang menggunakan bahu jalan Tol. (Instagram/Jasa Marga)

JawaPos.com - Atas berbagai pertimbangan, Direktorat Lalu Lintas  (Ditlantas) Polda Metro Jaya membolehkan pengguna Jalan Tol Dalam Kota menggunakan bahu jalan. Aturan tersebut berlaku sejak Senin lalu (24/2). Bahu jalan boleh digunakan setiap pukul 18.00 - 20.00 WIB. Tujuannya untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan hal itu saat diwawancarai pada Jumat (28/2). Dia menjelaskan beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna Jalan Tol Dalam Kota saat menggunakan bahu jalan. Salah satunya, tetap harus mengutamakan kendaraan prioritas seperti ambulans. 

Kombes Latif menyampaikan bahwa, bahu jalan yang boleh digunakan hanya di ruas Semanggi sampai Cawang dan tidak berlaku arah sebaliknya. Persisnya dari Kilometer 7,5 di Semanggi sampai Kilometer 1 di Cawang. Menurut dia, keputusan itu diambil dengan landasan kekhususan kondisi. Yakni macet yang luar biasa di jalan tol tersebut setiap sore hingga malam hari. 

”Sehingga bahu jalan yang tentunya memang ketentuannya bisa dipergunakan hanya untuk kekhususan. Saat jam 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB (bahu jalan Tol Dalam Kota bisa digunakan), kami membahasakannya untuk bisa mengurai kemacetan yaitu dari Kilometer 7,5 sampai dengan Kilometer 1 Cawang,” terang Latif kepada awak media. 

Implementasi penggunaan bahu jalan itu juga tidak sembarangan. Polisi tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol. Pengguna bahu jalan wajib mengikuti ketentuan batasan kecepatan kendaraan. Mereka juga tidak boleh menghalangi kendaraan lain yang perlu masuk bahu jalan karena keadaan darurat. 

”Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa memang bahu jalan peruntukannya kekhususan darurat. Sehingga apabila ada kendaraan-kendaraan yang memang harus diprioritaskan, kami minta masyarakat untuk sadar dan untuk bisa bekerja sama. Apabila ada kedaruratan, kami segera akan bersihkan bahu jalan untuk dilalui kendaraan yang berhak melintas di bahu jalan untuk diprioritaskan,” kata dia.

Agar skema tersebut bisa dilakukan dengan baik dan benar, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan beberapa tim di sepanjang Jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi arah Cawang. Mereka berjaga di Pintu Tol Semanggi 1, Pintu Tol Semanggi 2, Pintu Tol Tebet 1, dan Pintu Tol Kuningan. Latif meminta petugas yang berjaga di pintu tol tersebut memastikan arus lalu lintas tetap terkendali.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore