JawaPos.com - Tak bisa dipungkiri jalur Transjakarta saat ini masih banyak diserobot oleh pengguna kendaraan lainnya. Baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun oknum pejabat negara seperti yang terjadi baru-baru ini.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat RI 24 melintas di jalur Transjakarta atau busway.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta Daud Joseph menyatakan akan melakukan tiga langkah untuk mencegah penyerobotan jalur Transjakarta. Pertama, pemasangan separator pemisah jalur transjakarta secara masif.
Lalu yang kedua, pemasangan portal otomatis dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Dan ketiga bekerjasama dengan kepolisian agar tidak ada lagi pengawalan yang masuk ke jalur Transjakarta.
"Dan yang ketiga adalah kerjasama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki. Dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer," ujar Daud Joseph di kantornya, Kamis (6/2).
Daud menegaskan, hanya kendaraan dalam kondisi darurat dan kendaraan Presiden yang diperbolehkan melintas di jalur busway.
"Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," terangnya.
Meski demikian, Daud menambahkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas bukan kewenangan Transjakarta, melainkan tugas pihak kepolisian.
"Di Transjakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat RI 24 melintas di jalur Transjakarta atau busway.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @BebySoSweet pada Selasa, 4 Februari 2025. Namun, tidak disebutkan kapan tepatnya kejadian itu berlangsung.
Dalam video berdurasi 26 detik itu, terlihat iring-iringan kendaraan yang diduga milik kementerian melaju di jalur khusus bus Transjakarta. Konvoi tersebut terdiri dariotor pengawalan polisi di bagian depan, mobil putih berpelat RI 24 di posisi kedua dan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas kepolisian sebagai penutup iringan.
Di akhir video, muncul pertanyaan dari sang pengunggah yang menyinggung aturan penggunaan jalur busway.
"Polisi, pemerintah, rakyat, presiden. Coba tolong jelasin ke saya, sebenarnya jalur busway itu untuk siapa aja sih?" tulisnya.
Pelat RI 24 Milik Siapa?
Setelah viral, banyak warganet menelusuri kepemilikan pelat RI 24, yang kemudian disebutkan merupakan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Padahal, pasca pemerintahan Prabowo Subianto, terjadi perubahan dalam sistem penomoran kendaraan dinas Kabinet Merah Putih. Sehingga, kendaraan dengan plat nomor RI 24 merupakan milik Wakil Menteri Investasi.
Berikut daftar pejabat yang menggunakan pelat RI 24 beserta nomor kecil di belakangnya:
RI 24 Menko Perekonomian
RI 24 2 Menteri Ketenagakerjaan
RI 24 3 Wakil Menteri Ketenagakerjaan
RI 24 4 Menteri Perindustrian
RI 24 5 Wakil Menteri Perindustrian
RI 24 6 Menteri Perdagangan
RI 24 7 Wakil Menteri Perdagangan
RI 24 8 Menteri ESDM
RI 24 9 Wakil Menteri ESDM
RI 24 10 Menteri BUMN
RI 24 11 Wakil Menteri BUMN 1
RI 24 12 Wakil Menteri BUMN 2
RI 24 13 Wakil Menteri BUMN 3
RI 24 14 Menteri Investasi
RI 24 15 Wakil Menteri Investasi
RI 24 16 Menteri Pariwisata
RI 24 17 Wakil Menteri Pariwisata
Warganet langsung mengungkit kembali insiden ini dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Raffi Ahmad yang mendapat pengawalan ditengah kemacetan.
"Hadooohhh. blom kelar RI 36, dateng Pager Laut blom kelar juga dateng gas problematik, skr dateng lagi RI 24. kocak emang negara ini, Mr. Presiden @prabowo mohon dikondisikan para pembantu anda ini.. pada rusak kelakuannya," tulis akun @foxna****.