Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Februari 2025 | 01.24 WIB

Viral! Mobil RI 24 Masuk Busway, PT Transjakarta : Yang Boleh Masuk Hanya Presiden dan Keadaan Darurat

Tangkapan layar video viral kendaraan RI 24 masuk ke jalur Transjakarta. (@BebySoSweet).

 
JawaPos.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat RI 24 melintas di jalur Transjakarta atau busway. Kejadian ini memicu pertanyaan publik tentang aturan penggunaan jalur khusus tersebut.
 
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akhirnya buka suara. Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transjakarta Daud Joseph menegaskan,  hanya kendaraan dalam kondisi darurat dan kendaraan Presiden yang diperbolehkan melintas di busway.
 
"Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," ujar Daud Joseph di kantornya, Kamis (6/2).
 
Meski demikian, Daud menambahkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas bukan kewenangan Transjakarta, melainkan tugas pihak kepolisian.
 
"Di Transjakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," terangnya.
 
 
Diberitakan sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat RI 24 melintas di jalur Transjakarta atau busway. 
 
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @BebySoSweet pada Selasa, 4 Februari 2025. Namun, tidak disebutkan kapan tepatnya kejadian itu berlangsung. 
 
Dalam video berdurasi 26 detik itu, terlihat iring-iringan kendaraan yang diduga milik kementerian melaju di jalur khusus bus Transjakarta. Konvoi tersebut terdiri dariotor pengawalan polisi di bagian depan, mobil putih berpelat RI 24 di posisi kedua dan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas kepolisian sebagai penutup iringan. 
 
Di akhir video, muncul pertanyaan dari sang pengunggah yang menyinggung aturan penggunaan jalur busway. 
 
"Polisi, pemerintah, rakyat, presiden. Coba tolong jelasin ke saya, sebenarnya jalur busway itu untuk siapa aja sih?" tulisnya.
 
 
Pelat RI 24 Milik Siapa? 
 
Setelah viral, banyak warganet menelusuri kepemilikan pelat RI 24, yang kemudian disebutkan merupakan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  
 
Padahal, pasca pemerintahan Prabowo Subianto, terjadi perubahan dalam sistem penomoran kendaraan dinas Kabinet Merah Putih. Sehingga, kendaraan dengan plat nomor RI 24 merupakan milik Wakil Menteri Investasi.  
 
Berikut daftar pejabat yang menggunakan pelat RI 24 beserta nomor kecil di belakangnya: 
 
RI 24       Menko Perekonomian
RI 24 2    Menteri Ketenagakerjaan
RI 24 3    Wakil Menteri Ketenagakerjaan
RI 24 4    Menteri Perindustrian
RI 24 5    Wakil Menteri Perindustrian
RI 24 6    Menteri Perdagangan
RI 24 7    Wakil Menteri Perdagangan
RI 24 8    Menteri ESDM
RI 24 9    Wakil Menteri ESDM
RI 24 10  Menteri BUMN
RI 24 11  Wakil Menteri BUMN 1
RI 24 12  Wakil Menteri BUMN 2
RI 24 13  Wakil Menteri BUMN 3
RI 24 14  Menteri Investasi
RI 24 15  Wakil Menteri Investasi
RI 24 16  Menteri Pariwisata
RI 24 17  Wakil Menteri Pariwisata 
 
Warganet langsung mengungkit kembali insiden ini dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Raffi Ahmad yang mendapat pengawalan ditengah kemacetan. 
 
"Hadooohhh. blom kelar RI 36, dateng Pager Laut blom kelar juga dateng gas problematik, skr dateng lagi RI 24. kocak emang negara ini, Mr. Presiden @prabowo mohon dikondisikan para pembantu anda ini.. pada rusak kelakuannya," tulis akun @foxna***.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore