Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 November 2024 | 04.42 WIB

Poltracking Disanksi Buntut Keluarkan Hasil Survei Beda dengan LSI di Pilkada Jakarta 2024, RK: Semoga Jadi Evaluasi

Ilustrasi survei. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking Indonesia. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi) - Image

Ilustrasi survei. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking Indonesia. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JawaPos.com – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) tak banyak berkomentar terkait lembaga survei Poltracking, yang disanksi karena mengeluarkan hasil survei berbeda dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait Pilgub Jakarta 2024.

Namun, ia mengaku menghormati putusan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persapi) tersebut. 

Poltracking beberapa waktu lalu menerbitkan hasil survei yang memenangkan pasangan RK-Suswono. Sedangkan LSI mengeluarkan hasil survei yang menyebut pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul. Padahal keduanya melakukan survei dalam waktu yang bersamaan. 

"Kalau urusan internal organisasi, saya menghormati aturan hukum dan aturan organisasi. Jadi, bukan wilayah saya untuk berkomentar terlalu jauh," ujar RK kepada wartawan, Selasa (5/11).

Meski begitu, ia berharap bahwa sanksi yang diberikan kepada Poltracking itu menjadi evaluasi untuk ke depannya. "Karena itu kewenangan dari organisasi masing-masing. Mudah-mudahan jadi evaluasi," pungkas RK. 

Sebelumnya, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Survei Poltracking Indonesia. Sanksi tersebut diberikan sebagaimana keterangan resmi yang disampaikan oleh Persepi pada Senin (4/11).

Menurut Persepi, sanksi tersebut diberikan setelah mereka melakukan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei.

Penyelidikan dilakukan secara langsung oleh Dewan Etik Persepi yang terdiri dari Asep Saefuddin, Hamdi Muluk, dan Saiful Mujani. Mereka mengambil langkah penyelidikan setelah dua lembaga survei kenamaan mempublikasi hasil survei Pilkada Jakarta.

Yakni hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia. Kedua lembaga survei itu mempublikasi hasil survei yang berbeda.

”Dewan etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” tulis keterangan resmi Persepi yang dikutip oleh JawaPos.com pada Selasa (5/11).

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore