Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Oktober 2024 | 18.22 WIB

Coba Rudapaksa Siswa SMP, Tukang Sampah di Jakarta Utara Jadi Tersangka

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (Radar Malang) - Image

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (Radar Malang)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tukang sampah berinisial FM sebagai tersangka. Dia diduga melakukan percobaan rudapaksa kepada seorang siswa SMP.
 
"Sudah jadi tersangka," ucap Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Girhat Sijabat kepada wartawan, Kamis (10/10).
 
Selain itu, FM juga telah dikenakan penahanan. Dia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 
 
 
"Sudah kita tahan. Kita jerat Pasal 82 (UU Perlindungan Anak) ancaman hukumannya 15 tahun," jelas Ade.
 
Sebelumnya, seorang pria berinisial FM yang berprofesi sebagai tukang sampah di Jakarta Utara babak belur diamuk massa. Usut punya usut, pelaku dihakimi warga karena diduga hendak memperkosa anak SMP.
 
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (8/10). Dalam rekaman video yang beredar, pelaku nampak memakai baju warna merah. Dia tertunduk lesu dikerubungi oleh warga. Di foto lainnya, muka pelaku sudah babak belur.
 
 
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku pun telah dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Pelaku sudah diamankan ke Polres," kata Andry kepada wartawan, Rabu (9/10).
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore