Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juni 2024 | 02.47 WIB

Oknum Dishub DKI yang Pungli Minta Uang Rokok ke Sopir Pikap Hanya Disanksi Disiplin

Ilustrasi pungli - Image

Ilustrasi pungli

JawaPos.com - Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan bahwa oknum anggota Dishub yang melakukan pungutan liar (pungli) sudah diberi sanksi. Diketahui oknum itu melakukan pungli ke sopir pikap di kawasan Jakarta Barat 

"Sudah selesai pemeriksaannya udah dijatuhkan sanksi, dijatuhkan hukuman disiplin," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6).
 
Sanksi yang diberikan kepada pelaku yang memeras dengan cara meminta uang rokok itu, klaim Syaripudin telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita mengacu ke PP 92 2021 tentang PNS dikenakan hukuman disiplin," tandasnya. 
 
 
Sebelumnya, viral di media sosial oknum anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan aksi pungutan liar terhadap sopir pikap di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Peristiwa itu viral usai diunggah akun TikTok @yasuaza90_.
 
Dalam video, tampak pria yang name tag-nya bertuliskan nama belakang Riyandi di seragamnya sedang duduk di jok truk tersebut bersama sang sopir.
 
Di sana, oknum anggota Dishub itu meminta uang kepada sopir karena diduga truk tersebut sudah mati KIR-nya.
 
"Pengertian situ aja. Kalau petugasnya kan udah ngertiin nih tinggal situ aja," ujar oknum anggota Dishub itu, dikutip Minggu (9/6).
 
 
"Bapak udah ngakuin salah tadi. Seengak-enggaknya uang rokok lah, di Jakarta kencing aja saya bayar," sambung pria tersebut. 
 
Setelah itu, sopir pikap itu bertanya menegaskan apa yang dilakukan oknum Dishub DKI Jakarta tersebut. 
 
"Berarti intinya bapak minta buat beli rokok kan?" tanyanya.
 
"Iya saya minta duit. Mau saya kandangin?" ancam oknum tersebut. 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore