Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2024 | 00.18 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan yang Minta Foto dan Video Bugil ke Anak di Bawah Umur dengan Modus Main Game

Polisi menangkap pria berinisial YPS, 27, tersangka pencabulan dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. - Image

Polisi menangkap pria berinisial YPS, 27, tersangka pencabulan dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial.

JawaPos.com - Polisi menangkap pria berinisial YPS, 27, tersangka pencabulan dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Tersangka melakukan aksinya dengan modus berkenalan melalui game Mobile Legend.

Pencabulan dan tindakan asusila yang dilakukan pria asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu dikenal dengan istilah child grooming. Di mana tersangka melakukan modus pendekatan kepada anak kecil dengan niat melakukan pelecehan seksual. 
 
“Tersangka ditangkap pihak kepolisian pada hari Senin tanggal 29 april 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis (2/5).
 
Ia mengatakan, pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi sekitar bulan Februari 2024. Saat itu, korban berkenalan dengan tersangka yang menggunakan nama “Call Me Oppa," pada aplikasi Game Mobile Legend. 
 
"Yang mana korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut, kemudian korban dan tersangka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp," ucapnya.
 
Seiring berjalannya waktu, usai tersangka berhasil memikat korban sekitar April 2024, tersangka mulai melancarkan aksinua.
 
“Pada bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam," ungkap Jules.
 
Selain itu, tersangka juga disebut selalu mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada korban.
 
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. Dan/Atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b Dan/Atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan/Atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore