
Reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat. (Istimewa)
JawaPos.com - Warga Jakarta Barat pertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Serengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pasalnya, reklame itu sudah berdiri cukup lama dan dibiarkan begitu saja oleh pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan bahwa reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Yusup, warga setempat mengatakan keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan daripada taman tersebut. Terlebih, menurut aturan yang sekarang tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman Fasos Fasum.
"Padahal aturannya sekarang nggak boleh ada reklame atau baliho di taman Fasos Fasum. Aturannnya sekarang videoTron," kata Yusup.
Disamping itu, ia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut. "Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan, ko malah dibiarkan gitu aja. Ada apa ini ?" ucapnya.
Terpisah, Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz menyebut dalam kasus ini sepertinya Pergub itu hanya di atas kertas, engga berlaku di lapangan.
"Di situ, reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun nampaknya luput dari pengawasan Pemkot Jakbar," ujar Umar.
Menurutnya, Taman Corner Srengseng itu sendiri merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan.
"Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," ujarnya.
Selain itu, penampakan reklame dengan tiang dinilai merusak estetika kawasan. Terkait hal itu, Umar meminta kepda Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk terjun ke lapangan, memperhatikan kinerja bawahannya.
"Mudah-mudahan Pj Gubernur bisa cek lokasi supaya mengetahui kinerja bawahannya." tutupnya.
Sementata, saat dikonfirmasi terkait keberadaan reklame di taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, lokasi tersebut merupakan penataan dari Kelurahan.
"Itu penataan dari Kelurahan. Terkait reklame, itu harus berizin ke Penda DKI terlebih dahulu. Apabila di ijinkan, pemasang akan diwajibkan membayar retribusi," jelasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
