Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 02.03 WIB

Sebelum Pasang Spanduk di Hotel Sultan, PPKGBK Sudah Kirim 6 Surat Peringatan ke PT Indobuilco

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10). - Image

Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10).

JawaPos.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku sudah enam kali mengirimkan surat peringatan kepada PT Indobuilco terkait Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang sudah habis sejak Maret dan April lalu. Hal itu sebelum pihaknya memasang spanduk kepemilikan negara.

"Jadi, kalau kita bisa hitung surat ke mereka dari bulan Juni, kita hitung ada enam," kata Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah kepada wartawan, Rabu (4/10).
 
Ia menjelaskan, surat pengosongan itu sudah disampaikan pada 15 Juni, 7 Juli, 7 Agustus, 22 Agustus, 11 September, dan 13 Oktober 2023. Dari serangkaian surat yang dikirim itu, Chandra mengatakan bahwa PT Indobuilco baru merespons satu minggu yang lalu.
 
"Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu itu minggu lalu," ucapnya.
 
Dalam pertemuan itu, ia mengeklaim bahwa PT Indobuilco sempat meminta agar HGB Hotel Sultan dibebaskan. "Artinya apa? Balikin tanah sendiri kan. Banyak tuh kasus korupsi ya tanah sendiri dibeli sendiri. Itu yang kita sampaikan," tandasnya.
 
Sebelumnya, satpam Gelora Bung Karno (GBK) mulai memasang plang pernyataan kepemilikan negara di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pemasangan plang ini dilakukan tepat di depan pintu masuk Hotel Sultan dengan dua tiang besi dan spanduk berlatar belakang merah khas kesekretariatan negara.
 
Sementara itu, di bagian paling atas spanduk itu tampak lambang Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan GBK. Tulisan di bawahnya bertuliskan "TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.Q. PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011/".
 
Saat pemasangan dilakukan oleh pihak satpam dari GBK sejak sekitar pukul 11.15 WIB, tak tampak perlawanan dari pihak mana pun. Hanya saja, setelah beberapa menit berlalu, plang yang asalnya tepat berada di gerbang itu dipindah ke dalam. 
 
Saat ini, pukul 11.39 WIB, dengan tiang yang menancap ke tong berwarna biru-putih, spanduk itu berdiri di dalam dekat menuju lobby Hotel Sultan. Satpam hotel hingga pegawai Hotel Sultan sendiri masih bersiaga seperti biasa melayani tamu yang datang.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore