
Cicak merupakan salah satu hewan yang disebut dalam hadis dan memiliki pembahasan khusus dalam ajaran Islam / Pinterest
JawaPos.com – Cicak dan tokek merupakan hewan yang cukup mudah ditemukan di lingkungan rumah.
Kemunculannya terkadang dianggap biasa, tetapi tidak sedikit pula orang yang merasa terganggu ketika hewan tersebut berkeliaran di dinding atau langit-langit rumah.
Bahkan, dalam salah satu riwayat disebutkan adanya keutamaan berupa pahala bagi orang yang membunuhnya pada pukulan pertama.
Bagi sebagian orang, ketentuan tersebut mungkin terdengar cukup keras.
Pertanyaan pun muncul: mengapa membunuh seekor hewan bisa mendapatkan pahala?
Bukankah Islam juga mengajarkan kasih sayang terhadap makhluk hidup?
Persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan melihat satu sisi.
Ada konteks dan hikmah yang perlu dipahami, termasuk bagaimana Islam memandang keberadaan setiap makhluk yang diciptakan Allah SWT.
Dilansir dari Kaffah Channel, Rabu (2/9), berikut penjelasan lengkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022