
Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025. (Istimewa)
JawaPos.com-Pemerintah mulai mempercepat pembenahan tata kelola zakat dan wakaf nasional. Langkah ini terlihat dalam gelaran Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.
Agenda tahunan tersebut diarahkan bukan hanya sebagai laporan rutin. Tapi menjadi momentum konsolidasi besar untuk memastikan pengelolaan zakat dan wakaf semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, tata kelola keagamaan yang baik memiliki dampak langsung pada stabilitas sosial.
“Agama itu seperti pisau bermata dua. Kalau dikelola dengan baik, menjadi energi pemersatu dan kekuatan peradaban,” ujar Nasaruddin Umar.
Dia menyebut Bimas Islam sebagai garda terdepan dalam menjaga agar agama tetap menjadi kekuatan sentripetal bangsa. Di tengah perubahan sosial yang cepat, zakat dan wakaf memegang peran strategis dalam memperkuat ketahanan masyarakat.
"Karena itu, penguatan regulasi dan standar pengelolaan menjadi agenda mendesak bagi pemerintah," papar Nasaruddin Umar.
Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah penyerahan 12 izin kelembagaan baru. Langkah ini dianggap penting untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memastikan setiap lembaga mengikuti standar tata kelola zakat–wakaf yang seragam di tingkat nasional.
Lima lembaga amil zakat nasional menerima SK izin pembentukan dan perpanjangan, yaitu LAZNAS Yayasan Nusantara Palestina Center, HSI Berbagi, IKADI, Dompet Sosial Al-Fityan, dan Inisiatif Zakat Indonesia.
Selain itu, Kemenag juga menerbitkan empat Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), termasuk BPRS Fadhilah Bengkulu, BPRS Khairan Inti Amanah, BPD Sulselbar Unit Syariah, dan BPRS Amanah Sejahtera.
Tiga lembaga zakat tingkat provinsi turut memperoleh izin pembentukan baru yakni Yayasan Beramal Sholeh Indonesia, Solidaritas Syamsul Ulum, dan Pendidikan Utsmaniyah Nusantara.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menyebut langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi data dan integrasi layanan yang menjadi fokus pembenahan nasional.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menegaskan, penerbitan izin bukan proses formalitas. Ada prinsip yang harus dipegang lembaga zakat yaitu kesesuaian syariah, keadilan, kemanfaatan, akuntabilitas, kepatuhan hukum, transparansi, dan profesionalitas.
Dia juga menekankan pentingnya layanan yang efektif. “Tidak boleh ada mustahik yang berputar-putar hanya untuk menerima haknya,” tegas Waryono Abdul Ghafur.
Dia menyoroti pentingnya zakat produktif melalui skema PMA 16, yang mendorong mustahik terhubung dengan jejaring usaha agar bisa naik kelas secara ekonomi. Pendekatan ini menandai pergeseran orientasi pengelolaan zakat dari sekadar penyaluran konsumtif ke arah akumulasi manfaat jangka panjang.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menegaskan bahwa zakat dan wakaf harus diberdayakan secara modern. Hal itu agar menjadi pilar ekonomi sosial yang kuat.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
