Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Desember 2025 | 04.02 WIB

Kemenag Beri Izin 12 Lembaga untuk Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf

Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025. (Istimewa) - Image

Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025. (Istimewa)

JawaPos.com-Pemerintah mulai mempercepat pembenahan tata kelola zakat dan wakaf nasional. Langkah ini terlihat dalam gelaran Public Expose & Annual Report Zakat–Wakaf 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.

Agenda tahunan tersebut diarahkan bukan hanya sebagai laporan rutin. Tapi menjadi momentum konsolidasi besar untuk memastikan pengelolaan zakat dan wakaf semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, tata kelola keagamaan yang baik memiliki dampak langsung pada stabilitas sosial. 

“Agama itu seperti pisau bermata dua. Kalau dikelola dengan baik, menjadi energi pemersatu dan kekuatan peradaban,” ujar Nasaruddin Umar.

Dia menyebut Bimas Islam sebagai garda terdepan dalam menjaga agar agama tetap menjadi kekuatan sentripetal bangsa. Di tengah perubahan sosial yang cepat, zakat dan wakaf memegang peran strategis dalam memperkuat ketahanan masyarakat.

"Karena itu, penguatan regulasi dan standar pengelolaan menjadi agenda mendesak bagi pemerintah," papar Nasaruddin Umar.

12 Lembaga Resmi Diberi Izin Baru: Langkah Konsolidasi Regulasi

Salah satu sorotan utama dalam acara ini adalah penyerahan 12 izin kelembagaan baru. Langkah ini dianggap penting untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memastikan setiap lembaga mengikuti standar tata kelola zakat–wakaf yang seragam di tingkat nasional.

Lima lembaga amil zakat nasional menerima SK izin pembentukan dan perpanjangan, yaitu LAZNAS Yayasan Nusantara Palestina Center, HSI Berbagi, IKADI, Dompet Sosial Al-Fityan, dan Inisiatif Zakat Indonesia.

Selain itu, Kemenag juga menerbitkan empat Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), termasuk BPRS Fadhilah Bengkulu, BPRS Khairan Inti Amanah, BPD Sulselbar Unit Syariah, dan BPRS Amanah Sejahtera.

Tiga lembaga zakat tingkat provinsi turut memperoleh izin pembentukan baru yakni Yayasan Beramal Sholeh Indonesia, Solidaritas Syamsul Ulum, dan Pendidikan Utsmaniyah Nusantara.

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menyebut langkah ini sebagai bagian dari konsolidasi data dan integrasi layanan yang menjadi fokus pembenahan nasional.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menegaskan, penerbitan izin bukan proses formalitas. Ada prinsip yang harus dipegang lembaga zakat yaitu kesesuaian syariah, keadilan, kemanfaatan, akuntabilitas, kepatuhan hukum, transparansi, dan profesionalitas.

Dia juga menekankan pentingnya layanan yang efektif. “Tidak boleh ada mustahik yang berputar-putar hanya untuk menerima haknya,” tegas Waryono Abdul Ghafur. 

Dia menyoroti pentingnya zakat produktif melalui skema PMA 16, yang mendorong mustahik terhubung dengan jejaring usaha agar bisa naik kelas secara ekonomi. Pendekatan ini menandai pergeseran orientasi pengelolaan zakat dari sekadar penyaluran konsumtif ke arah akumulasi manfaat jangka panjang.

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menegaskan bahwa zakat dan wakaf harus diberdayakan secara modern. Hal itu agar menjadi pilar ekonomi sosial yang kuat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore