Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 20.10 WIB

5 Perbedaan Utama Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Begini Penjelasan Lengkapnya

Terdapat lima perbedaan zakat mal dan zakat fitrah. (freepik)

JawaPos.com - Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam agama Islam. Zakat tak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai bentuk kesetaraan dalam hal keadilan sosial. 

Dalam pelaksanaannya, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah. 

Keduanya memang memiliki tujuan yang mulia, yakni membersihkan harta dan membantu sesama. 

Namun, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh setiap muslim agar tidak salah menerapkannya. 

Melansir Muslim Pro, perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah mencakup berbagai aspek, mulai dari waktu pelaksanaan, jenis harta yang dizakatkan, tujuan utama, besaran zakat, hingga penerimanya.

Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan ini akan membantu umat muslim dalam menunaikan zakat dengan lebih tepat dan optimal, sehingga dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

Maka dari itu, mengutip dari Baznas dan National Zakat Foundation, mari membahas lima perbedaan mendasar dari zakat mal dan zakat fitrah. 

  1. Zakat Fitrah Ditunaikan saat Ramadhan, Zakat Mal Tidak Terikat Waktu

Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. 

Waktu yang spesifik ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh berpuasa. Dilansir dari Baznas, zakat fitrah memiliki hikmah mendalam dalam menyucikan jiwa dari kekhilafan selama berpuasa. 

Waktu penunaiannya pun memiliki keutamaan, yakni sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan agar semua umat Muslim mampu merayakan hari raya dengan sukacita. 

Sedangkan zakat mal tidak terikat waktu khusus. Zakat ini dapat ditunaikan kapan saja setelah harta mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakatkan) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun hijriah). 

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore