Ilustrasi seseorang membaca Al Qur
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyempurnakan tafsir Al-qur'an yang sudah berusia 20 tahun lebih. Penyempurnaan itu untuk menjawab dinamika sosial-keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Penyempurnaan itu dilakukan dalam Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang melibatkan puluhan pakar tafsir, ulama, akademisi, dan perwakilan lembaga keagamaan. Mereka diminta untuk memberi masukan atas rancangan tafsir terbaru Kemenag. Adapun Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an ini berlangsung di Jakarta, Rabu hingga Jumat (19-21/11).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Abu Rokhmad menuturkan, penyempurnaan tafsir ini dilakukan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Badan Moderasi Beragama. Tim penyusun telah merampungkan tiga juz awal dari total 30 juz yang ditargetkan selesai pada 2027–2028.
Tim penyusun melibatkan 54 narasumber yang mewakili berbagai unsur, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta, pesantren, hingga pusat studi Al-Qur’an. Beragam disiplin ilmu turut dilibatkan, mulai dari tafsir, hadis, falak, hingga kajian sosial-keagamaan.
"Mungkin sekitar 2027 atau 2028, kita akan memiliki tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama yang paling baru,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta pada Kamis (20/11).
Dia mengatakan, penyempurnaan tafsir merupakan bagian dari tanggung jawab Kemenag dalam menyediakan rujukan keagamaan yang kredibel bagi masyarakat. Pasalnya, Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama usianya sudah lebih dari 20 tahun.
"Ini kegiatan yang cukup besar, sifatnya akademik, yaitu pertemuan ulama tafsir Al-Qur’an seluruh Indonesia. Sedang kita lakukan review atau penyempurnaan,” ujarnya.
Abu mengakui bahwa proses penyusunan tafsir secara kolaboratif memiliki tantangan tersendiri karena melibatkan berbagai pandangan keilmuan. Meski demikian keragaman tersebut justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan tafsir yang lebih komprehensif dan dapat diterima secara luas.
"Kami sangat mengapresiasi kontribusi para ulama, pakar, dan seluruh narasumber yang mencurahkan pikirannya untuk penyempurnaan tafsir ini,” kata Abu.
Sementara itu, uji publik menjadi ruang penting untuk memverifikasi metodologi, rujukan, dan konteks penafsiran. Kolaborasi para mufasir, akademisi, dan pemangku kepentingan lain diharapkan memperkaya perspektif sehingga produk tafsir tidak hanya kuat secara tekstual, tetapi juga sensitif terhadap isu sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Selain bersifat akademik, kegiatan ini juga dipandang strategis bagi penguatan moderasi beragama. Dengan proses penyusunan yang melibatkan banyak disiplin ilmu dan berlangsung secara transparan, tafsir yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi rujukan yang memperkuat harmoni sosial, mencegah penyempitan makna ayat, serta menghindarkan publik dari interpretasi ekstrem.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022