Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 September 2026 | 01.12 WIB

Tim Hukum Yaqut: Saksi Kemenag Tegaskan Tidak Ada Bukti Fee Percepatan Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, belum menunjukkan adanya bukti penyerahan fee percepatan haji khusus kepada kliennya.

Mellisa menyebut, dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, sama-sama menyatakan tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada Yaqut.

"Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut," kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (18/9).

Mellisa menilai, keterangan yang telah muncul di persidangan sejauh ini belum memperlihatkan adanya bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, serta memerintahkan pengumpulan uang, atau meminta namanya dicantumkan dalam daftar pembagian.

"Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi," tegas Mellisa.

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Yaqut

Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa fee percepatan haji 2023 yang diterimanya tidak mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Rizky ketika memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Rizky diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama pada periode 2022–2023. Dalam persidangan, dia mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari kantan staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah seluruh rangkaian operasional haji selesai.

“Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan Kurniawan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” ucap Rizky menjawab pertanyaan jaksa.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore