Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Maret 2023 | 22.39 WIB

Malaysia Bakal Menghapus Hukuman Mati Wajib

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Sebanyak 1.300 terpidana mati di Malaysia menunggu eksekusi. Namun, belakangan mereka memiliki kesempatan untuk menghindari tiang gantungan. Sebab, pemerintah Malaysia bakal menghapus hukuman mati wajib. Rancangan undang-undang (RUU) sudah dalam proses.

Senin (27/3) RUU Penghapusan Hukuman Mati Wajib serta RUU Revisi Hukuman Mati dan Penjara hingga Mati (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023 sudah diajukan ke majelis rendah Malaysia. RUU tersebut diajukan Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas hukum dan reformasi kelembagaan.

Pemerintah Malaysia hanya menghapus hukuman mati wajib. Hukuman yang sudah diatur dalam undang-undang. Hakim sudah tidak bisa mempertimbangkan kondisi pelaku. Misalnya dalam kasus penyelundupan narkoba dan terorisme.

Hukuman mati di Malaysia bakal tetap ada. Tapi bukan hukuman mati yang wajib. Hakim masih bisa mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku atau terpidana. Apakah dalam perjalanannya terpidana layak dihukum mati atau bisa diganti dengan hukuman penjara.

RUU tersebut akan dibahas dan diperdebatkan di parlemen dan harus tuntas sebelum 4 April atau sebelum legislator mulai reses. Begitu RUU penghapusan itu disahkan, tahanan yang dijatuhi hukuman mati wajib memiliki waktu 90 hari untuk meminta Pengadilan Federal Malaysia meninjau kembali hukumannya. Namun, terpidana mati hanya diizinkan untuk mengajukan permohonan sekali.

Menurut Azalina, penghapusan hukuman mati wajib itu bakal memastikan keadilan bagi semua orang.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore