Pemadaman karhutla di Kalsel (Dok Antara).
JawaPos.com - Singapura tetap menawarkan bantuan kepada Indonesia untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di kawasan Asia Tenggara.
Meski warganya ikut terdampak, pemerintah Singapura menyambut komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menangani kebakaran, memperketat larangan pembakaran lahan gambut, serta memprioritaskan pencegahan kebakaran dalam jangka panjang.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam mengatakan, langkah-langkah yang diambil Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan kabut asap. Ia juga menyambut keputusan Indonesia untuk menerima bantuan dari negara lain dalam upaya memadamkan api.
Berbicara kepada wartawan pada Senin (19/10), Shanmugam yang juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura menegaskan bahwa negaranya siap berkontribusi dalam penanganan kebakaran yang dampaknya dirasakan lintas batas negara tersebut.
“Singapura telah menawarkan bantuan, dan kami akan melakukan bagian kami untuk mendukung,” kata Shanmugam dikutip dari Strait Times.
Dukungan itu diberikan di tengah meningkatnya keluhan masyarakat Singapura akibat memburuknya kualitas udara. Kabut asap yang berasal dari kebakaran di Indonesia tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut Shanmugam, Prabowo secara langsung telah menyampaikan komitmennya untuk mengatasi persoalan kabut asap. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penerbitan arahan untuk melarang praktik tebang dan bakar (slash-and-burn) di lahan gambut.
Selain penanganan kebakaran yang sedang berlangsung, pemerintah Indonesia disebut ingin menjadikan pencegahan sebagai solusi jangka panjang. Langkah ini penting karena kebakaran lahan, terutama di kawasan gambut, dapat berlangsung lama dan menghasilkan asap yang menyebar hingga ke negara tetangga.
Shanmugam menilai sejumlah kebijakan yang ditempuh pemerintah Indonesia menunjukkan perubahan pendekatan dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Beberapa langkah ini cukup belum pernah terjadi sebelumnya. Langkah-langkah tersebut menunjukkan pendekatan dan cara berpikir Prabowo serta pemerintahannya,” ujar Shanmugam.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Singapura dan Malaysia sama-sama menawarkan bantuan untuk mengatasi kebakaran yang menyebabkan kabut asap meluas di kawasan regional.
Shanmugam juga menyinggung keputusan Prabowo mengganti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dengan Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi.
BNPB merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam koordinasi penanggulangan bencana, termasuk penanganan kebakaran dan bantuan darurat.
Suharyanto diberhentikan pada 15 Oktober, sehari setelah adik laki-lakinya ditangkap terkait dugaan korupsi dana bantuan darurat. Meski demikian, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Suharyanto dalam perkara yang menjerat adiknya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022