Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 16.32 WIB

Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia dalam Kasus Kabut Asap, Total jadi 10

Citra satelit NASA ungkap hampir seluruh wilayah Indonesia berwarna merah akibat karhutla yang semakin parah. (NASA) - Image

Citra satelit NASA ungkap hampir seluruh wilayah Indonesia berwarna merah akibat karhutla yang semakin parah. (NASA)

JawaPos.com - Pemerintah Singapura kembali menargetkan tiga perusahaan asal Indonesia yang diduga terkait kebakaran lahan di Kalimantan yang menyebabkan kabut asap lintas batas. Dengan tambahan tersebut, total perusahaan Indonesia yang telah menerima pemberitahuan penegakan hukum dari otoritas Singapura mencapai 10 perusahaan.

Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengumumkan langkah tersebut pada Senin (19/10). Ketiga perusahaan yang menjadi sasaran terbaru adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Dinukil via CNA, NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang dikelola ketiga perusahaan tersebut berpotensi mencapai wilayah Singapura. 

Namun, pemberitahuan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan dengan sendirinya menjadi bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti bersalah.

Langkah ini diambil hanya tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan di Sumatera.

Singapura Minta Perusahaan Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran

Melalui pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah kebakaran meluas di lahan yang mereka miliki maupun tempati.

Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang masih berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Rencana tersebut harus menjelaskan langkah-langkah pemadaman dan upaya mencegah kebakaran serupa terulang.

NEA menegaskan akan terus menindak perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas yang berdampak ke Singapura.

"NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura," demikian pernyataan lembaga tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore