Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01.40 WIB

Singapura Mulai Selidiki Perusahaan Pemicu Karhutla di Indonesia, Terancam Denda Rp 1,2 M per Hari

Ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Barat. - Image

Ilustrasi pemadaman karhutla di Kalimantan Barat.

JawaPos.com - Singapura dilaporkan mulai menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong memperingatkan, perusahaan yang terbukti bersalah dapat menghadapi tindakan hukum, termasuk denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Langkah tersebut diambil ketika kualitas udara di Singapura dan sejumlah wilayah negara tetangga memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung selama berminggu-minggu. Kondisi cuaca kering yang diperparah fenomena El Niño turut meningkatkan risiko kebakaran di kawasan tersebut.

"Kami sedang menyelidiki perusahaan mana yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran tersebut," kata Wong mengutip The Malaysia Reserve.

"Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas Singapura, serta menjajaki tindakan bersama dengan negara lain," lanjutnya.

Singapura Sempat Jadi Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Dunia

Dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak hanya dirasakan masyarakat di dalam negeri. Asap yang terbawa angin turut menyelimuti Singapura dan Malaysia, memicu kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat serta tekanan agar pemerintah mengambil langkah lebih tegas.

Berdasarkan data IQAir pada Jumat pagi, Singapura menempati posisi teratas sebagai kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Jakarta dan Kuala Lumpur juga masuk dalam lima besar daftar tersebut.

Di Singapura, indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) selama 24 jam berada pada kisaran 149 hingga 227 per pukul 09.00 waktu setempat pada Jumat. Wilayah tengah Singapura mencatat angka tertinggi.

Kualitas udara dikategorikan sangat tidak sehat ketika PSI mencapai 201 atau lebih. Sementara itu, angka di atas 300 masuk kategori berbahaya dan dapat memicu kebijakan penutupan sekolah.

Situasi tersebut mengingatkan pada krisis kabut asap 2015, salah satu episode polusi lintas batas terburuk di kawasan Asia Tenggara. Pemerintah kini menghadapi tekanan untuk memastikan kebakaran yang memicu kabut asap tidak terus berulang tanpa pertanggungjawaban hukum.

Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber: The Malaysia Reserve
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore