
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 148 miliar.
Dana yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat bencana itu diduga mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), selaku tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk membiayai penanganan bencana dalam kondisi darurat. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana.
DSP tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia. Sejumlah kejadian yang disebut dalam perkara ini meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
"Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK (rencana kerja kolaboratif) yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
KPK menduga penggunaan DSP berbasis RKK pada periode 2024 hingga 2026 justru memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan BNPB. Penyidik pun menelusuri hubungan antara para penyedia, proses penunjukan langsung, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pengadaan tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BNPB diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami KPK untuk mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana.
Berdasarkan pemaparan KPK, lanjut Taufik, nilai pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi BMS mencapai sekitar Rp 148 miliar selama tiga tahun anggaran. Nilainya terdiri atas Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp 50 miliar pada 2026.
Selain menelusuri proses pengadaan, penyidik KPK mendalami dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022