Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 21.09 WIB

BitTorrent Jadi Petaka, Pengguna Jepang Dituntut Rp 56 Juta Gara-Gara Unduh Video

Pengacara Yasufumi Sasanami berbicara dalam sebuah wawancara di Tokyo pada 14 Juli 2026. (Kyodo) - Image

Pengacara Yasufumi Sasanami berbicara dalam sebuah wawancara di Tokyo pada 14 Juli 2026. (Kyodo)

JawaPos.com - Pengguna BitTorrent di Jepang yang mengira bisa mengunduh video dewasa secara gratis mulai menghadapi kejutan mahal. Pemegang hak cipta kini semakin aktif melacak alamat IP pengguna dan mengajukan tuntutan pembayaran hingga ratusan ribu yen.

Dilansir dari Kyodo, Selasa (29/9), sejumlah pengguna menerima pemberitahuan pengadilan yang memungkinkan identitas mereka, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon, diungkap kepada pemegang hak cipta.

Salah satunya adalah pria wiraswasta berusia 40-an yang tinggal di Tokyo. Dia mulai menggunakan perangkat lunak berbagi file tersebut setelah membaca tentang BitTorrent di internet.

Pria itu biasanya mulai mengunduh video dewasa sebelum tidur dan mematikan perangkat lunak pada pagi harinya. Dengan cara tersebut, dia bisa mendapatkan banyak video tanpa membayar.

Namun, pada Mei, sebuah surat tiba di rumahnya. Surat itu tampak berasal dari pengadilan, meski awalnya dia tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengadilan telah menyetujui pengungkapan informasi yang dapat mengidentifikasi dirinya.

Sekitar 20 hari kemudian, surat lain datang dari pengacara yang mewakili sebuah perusahaan produksi video. Pengacara itu menuntut pembayaran JPY 500 ribu, setara sekitar Rp 56 juta dengan kurs 1 JPY = Rp112, serta memperingatkan kemungkinan gugatan perdata atau pidana jika tuntutan tidak dipenuhi.

"Saya awalnya berpikir ini pasti semacam penipuan," kata pria tersebut.

Setelah memeriksa dokumen, dia kemudian meyakini surat itu benar. Pemberitahuan tersebut menyebut hak atas transmisi materi berhak cipta secara online, sehingga dia menyadari aktivitasnya menggunakan perangkat lunak berbagi file kemungkinan menjadi penyebabnya.

"Saya memutuskan sebaiknya menganggapnya serius dan mendapatkan nasihat yang tepat," ujarnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore