Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 18.05 WIB

Eks Menteri Agama Malaysia Didakwa Korupsi Dana Haji Rp 3,7 Triliun

Mantan menteri urusan agama Malaysia Jamil Khir Baharom, yang juga anggota dewan tertinggi UMNO, pada pertemuan partai pada bulan Februari. (Facebook/Jamil Khir Baharom) - Image

Mantan menteri urusan agama Malaysia Jamil Khir Baharom, yang juga anggota dewan tertinggi UMNO, pada pertemuan partai pada bulan Februari. (Facebook/Jamil Khir Baharom)

JawaPos.com - Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, didakwa korupsi atau menyalahgunakan dana Tabung Haji lebih dari MYR 860,3 juta atau sekitar USD 211,2 juta (berkisar Rp 3,7 triliun lebih). 

Dana tersebut diduga ditransfer ke sebuah perusahaan properti Arab Saudi dalam tiga transaksi pada 2015 hingga 2017.

Jamil, 65 tahun, mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan yang diajukan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) di Kuala Lumpur Sessions Court, Senin (14/9).

Dugaan penyalahgunaan dana itu terjadi ketika Jamil menjabat sebagai Menteri di Departemen Perdana Menteri bidang Urusan Agama.

Ia menduduki posisi tersebut pada 2009 hingga 2018 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.

Dalam dakwaan, Jamil disebut menyebabkan Tabung Haji secara tidak jujur mentransfer dana kepada Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd.

Melansir via CNA, tiga transaksi yang menjadi pokok perkara dilakukan pada waktu berbeda-beda. 

Transaksi pertama senilai lebih dari MYR 42,9 juta pada 3 April 2015. Kemudian lebih dari MYR 288,1 juta pada 14 Desember 2016, dan lebih dari MYR 529,1 juta pada 17 Agustus 2017.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung di kantor Jamil di Putrajaya.

Jamil Terancam Hukuman Jika Terbukti Bersalah

Ketiga dakwaan terhadap Jamil dikenakan berdasarkan aturan Section 403 Penal Code.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore