Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 00.21 WIB

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Alasan Keselamatan di Balik Pengaturan Kuota Haji 2024

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. (Istimewa) - Image

Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid. (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pengaturan kuota dan penempatan jemaah haji Indonesia pada 2024. Salah satu persoalan yang dibahas adalah keterbatasan kapasitas di Mina serta kondisi kepadatan jemaah yang berpotensi memengaruhi keselamatan.

Hal itu disampaikan Subhan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9). 

Dalam persidangan, Subhan juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai pembagian kuota dibuat ketika kuota tambahan 20.000 jemaah belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.

Keterangan itu disampaikan ketika penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menggali keterlibatan Subhan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR terkait pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). 

Subhan membenarkan dirinya mengikuti rangkaian rapat tersebut. Ia juga menyebut pembahasan dengan Panitia Kerja (Panja) DPR masih berlangsung ketika audiensi pada 16 November 2023.

Menurut Subhan, saat itu tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tambahan kuota 20.000 jemaah belum masuk secara resmi ke sistem e-Hajj. Surat resmi dari Arab Saudi juga belum diterima pemerintah Indonesia.

“Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada,” kata Subhan yang kini menjabat Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Meski demikian, Subhan menyebut pihak DPR berpandangan bahwa pengumuman Jokowi tetap harus dipercaya. Selanjutnya, dalam keputusan pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Ketika dikonfirmasi Mellisa apakah keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan resmi diberikan Arab Saudi, belum ada memorandum of understanding (MoU), dan belum tercantum dalam e-Hajj, Subhan menjawab singkat, “Ya.”

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore