Ilustrasi: Kehancuran di Tepi Barat, Gaza, Palestina. Menlu AS Marco Rubio mengecam negara-negara eropa yang mau mengakui Negara Palestina. (Jehad Alshraf/AP Photo)
JawaPos.com - Delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, melontarkan kecaman keras terhadap keputusan Israel yang menetapkan lahan di Tepi Barat sebagai 'state land' atau tanah negara. Langkah itu dinilai sebagai eskalasi serius yang berpotensi mempercepat ekspansi permukiman ilegal dan memperdalam konflik di wilayah pendudukan Palestina.
Kecaman tersebut disampaikan bersama oleh para Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki.
Dalam pernyataan bersama, para menlu menyoroti keputusan Israel untuk mengklasifikasikan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai tanah negara dan menyetujui prosedur pendaftaran serta penyelesaian kepemilikan tanah dalam skala luas. Kebijakan ini disebut sebagai yang pertama kali dilakukan sejak 1967.
Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai langkah ilegal yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman, merampas tanah warga Palestina, serta memperkuat kontrol Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina.
Secara politik, keputusan ini dinilai sebagai upaya menciptakan “realitas hukum dan administratif baru” di lapangan.
Tujuannya, menurut pernyataan itu, untuk mengokohkan kedaulatan Israel secara sepihak atas wilayah yang statusnya masih disengketakan.
Delapan negara tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat yang mengatur perlindungan warga sipil di wilayah pendudukan.
Selain itu, keputusan Israel dinilai bertentangan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi DK PBB 2334 yang menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran hukum internasional.
Tak hanya itu, langkah tersebut juga dianggap berlawanan dengan opini penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam pendapat hukumnya, ICJ menegaskan ilegalitas kebijakan dan praktik Israel yang mengubah status hukum, demografis, dan historis wilayah pendudukan Palestina, serta menekankan larangan perolehan wilayah melalui kekerasan.
Sementara secara diplomatik, pernyataan bersama ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa kebijakan Israel akan semakin menjauhkan prospek solusi dua negara (two-state solution).
Para menlu menilai, perubahan status tanah di Tepi Barat akan menggerus peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Jika terus berlanjut, langkah tersebut diperingatkan dapat memperburuk ketegangan dan instabilitas, tidak hanya di Tepi Barat, tetapi juga di kawasan Timur Tengah secara keseluruhan.
Dalam pernyataan yang bernada tegas, kedelapan negara mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta langkah konkret dan tegas guna menghentikan pelanggaran, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
Bagi Indonesia, sikap ini konsisten dengan kebijakan luar negeri yang sejak lama mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk aneksasi sepihak.
Langkah Israel ini berpotensi menjadi isu diplomatik besar dalam waktu dekat, terutama di forum-forum internasional seperti PBB.
Jika tidak ada tekanan global yang signifikan, kebijakan di lapangan dikhawatirkan akan terus mengubah peta politik dan demografis wilayah pendudukan secara permanen.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
