
Ratusan warga gugat pemerintah Jepang ke pengadilan soal krisis iklim. (@tbsnewsdig/X)
JawaPos.com - Pemerintah Jepang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan kelalaian dalam menangani perubahan iklim. Gugatan ini diajukan oleh ratusan warga yang menilai kebijakan iklim Jepang berpotensi melanggar hak asasi manusia
Dilansir dari Asahi Shimbun (19/12), sekelompok aktivis lingkungan menggugat pemerintah Jepang ke Pengadilan Distrik Tokyo pada 18 Desember 2025. Gugatan itu diajukan oleh 452 penggugat yang berasal dari berbagai daerah di Jepang.
Dalam gugatannya, para penggugat menilai pemerintah tidak mengambil langkah yang cukup tegas dan efektif untuk menekan dampak perubahan iklim.
Para penggugat menyebut meningkatnya suhu ekstrem dan semakin seringnya bencana alam telah mengancam kesehatan, keselamatan, harta benda, serta hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang layak dan berkelanjutan.
Setiap penggugat menuntut ganti rugi simbolis sebesar 1.000 yen (sekitar Rp100 ribu). Meski nilainya kecil, tuntutan itu dimaksudkan sebagai penegasan tanggung jawab negara atas dampak krisis iklim yang dirasakan warga.
Para penggugat juga menegaskan bahwa perubahan iklim merupakan isu hak asasi manusia yang seharusnya ditangani secara serius oleh negara.
Jepang diketahui merupakan negara penandatangan Perjanjian Paris yang menargetkan pembatasan kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan era pra-industri.
Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) merekomendasikan Jepang memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 69 persen dari level 2019 pada 2040 untuk memenuhi target tersebut.
Namun, pemerintah Jepang melalui rencana aksi iklim yang disetujui kabinet pada Februari 2025 menetapkan target pengurangan emisi 73 persen pada 2040 dengan acuan tahun fiskal 2013.
Para penggugat menilai penggunaan tahun dasar itu menyesatkan. Jika dihitung menggunakan basis 2019, target itu hanya setara dengan penurunan sekitar 67 persen di bawah rekomendasi IPCC.
Selain itu, gugatan yang diajukan juga menekankan bahwa tidak adanya regulasi emisi yang bersifat mengikat secara hukum. Para penggugat menilai kelalaian itu melemahkan hak warga negara untuk hidup dengan aman dan tenteram.
Kasus ini disebut sebagai bagian dari tren global litigasi iklim. Sebelumnya, pada 2019, Mahkamah Agung Belanda memerintahkan pemerintah memperketat target penurunan emisi.
Putusan serupa juga muncul di Jerman pada 2021, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada 2024, serta Korea Selatan yang menyatakan kebijakan iklim negaranya inkonstitusional. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
