Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Oktober 2025 | 23.33 WIB

Jugun Ianfu: Perempuan yang Dipaksa Bungkam oleh Sejarah, Menuntut Pengakuan dan Pemulihan Martabat

Potret sunyi para perempuan yang pernah dijadikan Jugun Ianfu, luka sejarah yang masih menggema dalam diam (Dok. SCMP)

JawaPos.com - Selama pendudukan Jepang di Asia Pasifik, ribuan perempuan dari berbagai negara dijadikan jugun ianfu, budak seks militer yang direkrut secara paksa atau melalui tipu daya. 

Di Indonesia, praktik ini berlangsung secara tersembunyi namun dilegitimasi oleh pemerintah kolonial Jepang dengan dalih memenuhi kebutuhan seksual tentara.
 
Menurut dokumen Asian Women's Fund, rumah bordil militer Jepang tersebar di berbagai wilayah jajahan, termasuk Indonesia. Perempuan-perempuan ini dijanjikan pekerjaan atau pendidikan, namun kenyataannya mereka dikurung dan dipaksa melayani tentara setiap hari. 
 
Haruki Wada mencatat bahwa sistem ini bukan insiden terpisah, melainkan bagian dari strategi militer Jepang yang terorganisir. Pada tahun 1993, Menteri Sosial Inten Suweno mengeluarkan mandat untuk mencari para korban kolonialisme Jepang, termasuk jugun ianfu. 
 
 
LBH Yogyakarta kemudian membuka pos pengaduan dan menerima lebih dari seribu laporan dari mantan penyintas di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sebagian besar dari mereka memilih diam selama puluhan tahun karena trauma dan stigma sosial yang melekat.
 
Salah satu penyintas, Mardiyem, bahkan didampingi LBH Yogyakarta ke Tokyo untuk menuntut keadilan. Namun, respons dari pihak Jepang hanya sebatas pengumpulan data, tanpa janji kompensasi atau permintaan maaf yang eksplisit. 
 
Dalam jurnal IJMMU, disebutkan bahwa "banyak mantan jugun ianfu merasa lebih membutuhkan pengakuan dan pemulihan martabat daripada sekadar bantuan finansial."
 
Permintaan maaf dari Perdana Menteri Jepang Tomiichi Murayama pada 1995 memang sempat disampaikan secara resmi, namun tidak secara spesifik menyebut penyintas asal Indonesia. 
 
Dana kompensasi yang disalurkan melalui Asian Women's Fund pun tidak diberikan langsung kepada para penyintas, melainkan dialihkan untuk pembangunan panti jompo. 
 
Padahal, seperti yang ditulis dalam Kedaulatan Rakyat, "yang dibutuhkan oleh para penyintas adalah biaya hidup di masa tua, bukan fasilitas yang menjauhkan mereka dari keluarga."
 
Dalam perspektif hukum internasional, praktik jugun ianfu dikategorikan sebagai kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia. 
 
Yustina Trihoni Nalesti Dewi dalam jurnal Korea University Law Review menegaskan bahwa perempuan Indonesia dipaksa menjadi budak seks, mengalami perlakuan tidak manusiawi, dan harus menyimpan rasa sakit serta stigma seumur hidup. 
 
Ia juga menyebut bahwa "penghapusan sejarah ini adalah bentuk kekerasan kedua yang dilakukan oleh negara."
 
Meski Jepang sempat menyatakan bahwa praktik ini dijalankan oleh pihak swasta, dokumen resmi menunjukkan keterlibatan militer secara langsung. 
 
George Hicks dalam analisisnya menyebut bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dalam konflik bersenjata bukanlah insiden, melainkan strategi sistematis untuk menghancurkan komunitas dan mengendalikan wilayah jajahan.
 
Di Indonesia, isu ini sempat dianggap selesai setelah pemerintah menerima dana hibah dari Jepang melalui AWF. Namun, banyak pihak menilai bahwa hibah tersebut adalah upaya politik Jepang untuk menghindari tanggung jawab hukum dan moral. 
 
Bahkan dalam laporan IJMMU, disebutkan bahwa "kompensasi yang tidak menyentuh langsung para korban justru memperkuat kesan bahwa negara lebih memilih menjaga hubungan diplomatik daripada memulihkan luka sejarah."
 
Kini, suara para penyintas mulai diangkat kembali melalui arsip, museum, dan studi akademik. Sejarah ini bukan sekadar masa lalu, melainkan cermin dari bagaimana tubuh perempuan pernah dijadikan medan perang. Di balik senyap arsip dan stigma, suara mereka tetap menuntut untuk didengar dan diakui.
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore