Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Oktober 2025 | 15.12 WIB

Apple Bantah Tudingan Elon Musk, Tegaskan Kemitraan dengan OpenAI Sah dan Tidak Merugikan xAI

Logo Apple terpampang di markas besar perusahaan di Cupertino, Amerika Serikat, saat sengketa hukum dengan Elon Musk terkait kemitraan OpenAI mencuri perhatian global. (Equity Pandit) - Image

Logo Apple terpampang di markas besar perusahaan di Cupertino, Amerika Serikat, saat sengketa hukum dengan Elon Musk terkait kemitraan OpenAI mencuri perhatian global. (Equity Pandit)

JawaPos.com — Apple Inc. menegaskan bahwa keputusannya bermitra dengan OpenAI dalam menghadirkan kecerdasan buatan generatif ke sistem operasi iPhone tidak bertujuan merugikan xAI, perusahaan rintisan milik Elon Musk.

Menurut Bloomberg, pernyataan ini disampaikan melalui dokumen pengadilan pada Selasa lalu, menyusul gugatan yang diajukan oleh xAI dan X Corp., platform media sosial milik Musk.

Dalam pengajuan hukum tersebut, Apple menegaskan tidak ada kesalahan dalam memilih OpenAI sebagai mitra awal. Perusahaan menilai langkah itu adalah bagian dari strategi jangka panjang dalam mengintegrasikan teknologi AI ke produk mereka.

“Meski Apple lebih dahulu bermitra dengan OpenAI, sudah diketahui secara luas bahwa Apple berniat untuk bekerja sama dengan chatbot generatif lainnya di masa depan,” tulis kuasa hukum Apple dalam dokumen resmi.

Dilansir dari Bloomberg, Jumat (3/10/2025), gugatan yang dilayangkan Musk pada Agustus lalu menuduh bahwa keberpihakan Apple terhadap OpenAI, yang dipimpin oleh rivalnya, Sam Altman, telah menghambat inovasi di industri AI serta mengurangi pilihan konsumen. Musk melalui X Corp. dan xAI menuntut ganti rugi bernilai miliaran dolar AS atau setara puluhan triliun rupiah.

Apple dalam tanggapannya meminta pengadilan di Fort Worth, Texas, untuk menolak gugatan tersebut. Perusahaan menilai klaim Musk tidak memiliki dasar kuat.

“Kerugian antimonopoli yang dituduhkan oleh pihak penggugat hanyalah spekulasi di atas spekulasi,” tegas Apple dalam berkas pengadilan.

Selain itu, Apple menilai klaim Musk tidak masuk akal. Menurut perusahaan, Musk beranggapan bahwa jika Apple bermitra dengan OpenAI, maka perusahaan juga wajib menggandeng seluruh penyedia chatbot generatif lain.

Kuasa hukum Apple menegaskan, “X Corp. berpendapat bahwa jika Apple bekerja sama dengan OpenAI, maka Apple juga harus bermitra dengan semua penyedia chatbot generatif lainnya—tanpa mempertimbangkan kualitas, keamanan, privasi, kesiapan teknologi, atau syarat komersial. Padahal, undang-undang antimonopoli jelas tidak mewajibkan hal semacam itu.”

Kasus hukum ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting industri teknologi global. Musk menuding bahwa dominasi OpenAI dalam ekosistem Apple dapat mempersempit ruang kompetisi. Namun, Apple menegaskan keterbukaannya untuk bermitra dengan berbagai penyedia AI, sehingga tudingan tersebut dianggap berlebihan.

Adapun perkara ini tercatat sebagai X Corp. v. Apple Inc., 25-cv-00914, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Wilayah Utara Texas, Fort Worth. Proses hukum yang sedang berjalan diperkirakan akan menjadi salah satu uji kasus penting terkait penerapan regulasi antimonopoli di sektor kecerdasan buatan.

Dengan demikian, perseteruan hukum antara Elon Musk, Apple, dan OpenAI ini tidak hanya mencerminkan persaingan bisnis, tetapi juga menggambarkan dinamika besar yang tengah membentuk lanskap teknologi global, khususnya dalam perlombaan menguasai pasar AI generatif. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore