Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 13.00 WIB

Sidang OpenAI Dimulai: Elon Musk Tuduh Sam Altman Menipu, OpenAI Sebut Gugatan Dipicu 'Kecemburuan'

Elon Musk dan Sam Altman berhadapan di pengadilan dalam sengketa misi awal OpenAI (The Guardian) - Image

Elon Musk dan Sam Altman berhadapan di pengadilan dalam sengketa misi awal OpenAI (The Guardian)

JawaPos.com - Perseteruan antara Elon Musk dan Sam Altman memasuki fase penentuan melalui sidang di pengadilan federal California. Perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa hukum antarindividu, tetapi juga menguji fondasi tata kelola industri kecerdasan buatan (AI) yang kini bernilai triliunan dolar dan berpengaruh secara global.

Sidang ini menjadi puncak konflik panjang sejak keduanya mendirikan OpenAI pada 2015 sebagai organisasi nirlaba. Elon Musk menilai arah perusahaan telah menyimpang dari misi awal setelah berubah menjadi entitas berorientasi laba, terutama sejak menjalin kemitraan strategis dan pendanaan besar dari Microsoft.

Dilansir dari The Guardian, Kamis (30/4/2026), proses seleksi juri dimulai di pengadilan Oakland dengan dipimpin Hakim Yvonne Gonzalez Rogers. Dalam pernyataannya, hakim menekankan bahwa perkara ini tidak akan bersifat teknis. "Ini hanya kasus tentang janji dan pelanggaran janji, bukan soal teknis sama sekali," ujarnya, menegaskan fokus persidangan pada aspek komitmen dan integritas, bukan kompleksitas teknologi AI.

Secara substansi, gugatan Elon Musk menuduh adanya penipuan terkait komitmen awal OpenAI. Musk menyatakan bahwa sejak awal OpenAI dijanjikan akan tetap beroperasi sebagai organisasi nirlaba yang berfokus pada keamanan serta akses terbuka kecerdasan buatan. Namun, setelah memperoleh pendanaan dan kemajuan teknologi, perusahaan disebut "membalik narasi dan melanjutkan untuk meraup keuntungan" melalui kesepakatan komersial dan pembentukan entitas berorientasi laba.

Selain itu, gugatan juga menuding Altman, Presiden OpenAI Greg Brockman, serta Microsoft melakukan pelanggaran kepercayaan publik dan memperoleh keuntungan secara tidak adil. Musk sebelumnya juga mengajukan tuduhan penipuan secara langsung, meski kemudian mencabut sebagian klaim tersebut sebelum persidangan dimulai.

Sebaliknya, OpenAI menolak seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa Elon Musk sejak 2017 telah menyetujui pembentukan entitas berorientasi laba sebagai langkah strategis. Dalam pernyataan resminya, OpenAI menilai Musk "termotivasi oleh kecemburuan" serta "menyesal karena telah meninggalkan" perusahaan, sekaligus menegaskan bahwa dana yang diberikan Musk merupakan sumbangan untuk organisasi nirlaba, bukan investasi yang memberinya hak kepemilikan.

Dinamika di ruang sidang turut memperlihatkan persepsi publik terhadap Musk. Sejumlah calon juri mengungkapkan pandangan negatif, termasuk menyebutnya "orang yang menyebalkan" dan tidak sejalan dengan berbagai keputusannya. Salah satu calon juri bahkan menyatakan, "Elon tidak peduli pada orang lain … kemungkinan dia lebih peduli pada uang." Meski demikian, mayoritas tetap menyatakan mampu bersikap objektif.

Tak hanya itu, isu kecerdasan buatan juga muncul dalam proses seleksi juri. Sebagian menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak AI, sementara lainnya mengaku aktif menggunakan produk seperti ChatGPT. Salah satu calon juri menegaskan netralitasnya dengan mengatakan, "Meskipun saya tidak menyukainya, saya pasti bisa memisahkan perasaan saya dari fakta dalam kasus ini."

Dari perspektif bisnis global, perkara ini memiliki implikasi signifikan. OpenAI diperkirakan akan melantai di bursa dengan valuasi sekitar USD 1 triliun atau setara Rp 17.350 triliun (kurs Rp 17.350 per dolar AS). Di tengah besarnya valuasi tersebut, Elon Musk menuntut ganti rugi lebih dari USD 134 miliar atau sekitar Rp 2.324 triliun, yang menurutnya akan dialokasikan kembali ke entitas nirlaba OpenAI, sekaligus meminta restrukturisasi perusahaan dibatalkan.

Secara historis, hubungan Musk dan Altman mulai memburuk sejak 2017 ketika Musk berupaya meningkatkan kendali atas OpenAI namun tidak berhasil. Dia kemudian keluar dari dewan pada 2018 setelah sebelumnya menyumbang sekitar USD 38 juta atau setara Rp 659,3 miliar. 

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore