Ilustrasi tindakan operasi di rumah sakit. (Dok/Jawa Pos)
JawaPos.com-Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) berobat ke luar negeri, terutama ke Malaysia, telah menjadi tren yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Jadwal Timnas Putri Indonesia vs Chinese Taipei: Laga Penentuan Tiket Piala Asia Wanita 2026
Faktor seperti antrean panjang, mahalnya biaya rumah sakit swasta, serta persepsi tentang kualitas pelayanan kesehatan di dalam negeri, mendorong banyak pasien Indonesia mencari pengobatan di luar negeri.
Malaysia menjadi salah satu tujuan favorit karena kedekatan geografis, kemudahan bahasa, dan harga layanan medis yang dinilai lebih terjangkau dengan kualitas bersaing.
Namun, mulai 1 Juli 2025, warga Indonesia yang ingin berobat ke negeri jiran perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam.
Sebab, pemerintah Malaysia secara resmi mulai memberlakukan perluasan tarif Pajak Penjualan dan Jasa (SST), termasuk untuk layanan kesehatan yang diberikan kepada warga negara asing.
Layanan medis swasta untuk pasien non-Malaysia akan dikenakan pajak sebesar 6 persen, sebagaimana dikutip dari The Star, Jumat (4/7).
Kementerian Keuangan Malaysia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak dan memperkuat posisi fiskal negara. Langkah tersebut juga diklaim dapat meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani warga lokal.
Penerapan pajak ini mencakup berbagai layanan, antara lain pengobatan di rumah sakit swasta, pengobatan tradisional dan komplementer, serta terapi kesehatan seperti fisioterapi dan terapi wicara.
Layanan ini hanya dikenai pajak jika disediakan oleh fasilitas kesehatan swasta yang terdaftar dan memiliki pendapatan tahunan lebih dari RM 1,5 juta.
Sementara itu, seperti dilansir The Edge Malaysia, layanan kesehatan milik pemerintah atau yang berada di bawah lembaga pendidikan seperti Universiti Teknologi Mara (UiTM) tetap bebas pajak.
Warga Negara Malaysia pun dikecualikan dari pungutan ini, termasuk untuk layanan pengobatan tradisional Melayu, Tiongkok, India, Islam, homeopati, dan osteopati.
Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi Pemerintah Madani untuk melindungi warga lokal dari beban biaya tambahan di sektor kesehatan, sekaligus menyeimbangkan peran sektor swasta dalam mendukung fiskal nasional.
Dengan adanya kebijakan baru ini, biaya berobat ke Malaysia kemungkinan akan ikut meningkat bagi pasien Indonesia, terutama mereka yang selama ini memanfaatkan layanan rumah sakit swasta.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
