Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Juni 2026 | 17.04 WIB

Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturanya

Klaim JHT Online Tidak Perlu Kekantor BPJS. (Pinterest.com) - Image

Klaim JHT Online Tidak Perlu Kekantor BPJS. (Pinterest.com)

JawaPos.com - Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari tua, atau manfaat pensiun apabila nilainya melebihi Rp 50 juta.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, maupun JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

“Tarif Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan, sebesar lima persen atas penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000,” bunyi pasal 4 PP 68 2009, diktutip Sabtu (20/6).

PP Nomor 68 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pembayaran dianggap dilakukan sekaligus apabila seluruh atau sebagian pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Selain JHT dan tunjangan hari tua, ketentuan serupa berlaku untuk manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

Sementara itu, tarif pajak untuk uang pesangon diatur lebih progresif. Penghasilan bruto hingga Rp 50 juta dikenai tarif 0 persen. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dikenai tarif 5 persen.

Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 15 persen. Adapun penghasilan di atas Rp500 juta dikenai tarif 25 persen.

Peraturan tersebut juga mewajibkan pemotong pajak, termasuk pemberi kerja, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau pihak lain yang melakukan pembayaran, untuk menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang.

Selain melakukan pemotongan, pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan kepada penerima dana, baik diminta maupun tidak, pada saat pemotongan dilakukan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore