
Photo
JawaPos.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Amerika Serikat. Rudy Kurniawan, 44, dipulangkan oleh Bea Cukai dan Penegakan Imigrasi (ICE) AS setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selama bertahun-tahun, Rudy tinggal secara ilegal di AS dan memalsukan wine. Dia adalah orang pertama di AS yang diadili dan dihukum karena menjual anggur palsu. ’’Dia adalah ancaman keamanan publik karena kejahatannya yang sangat parah,’’ bunyi pernyataan ICE, Selasa (13/4) seperti dikutip Associated Press.
Pria dengan nama lahir Zhen Wang Huang itu dideportasi pekan lalu. Dia naik penerbangan komersial dari Bandara Internasional Fort Worth, Dallas, menuju Jakarta. New York Post November lalu melaporkan bahwa Rudy tak mau diberi tiket gratis untuk proses deportasinya. Dia takut diberi kursi yang terburuk. Karena itu, dia mengajukan diri membeli sendiri tiket first class untuk kepulangannya.
Rudy terbilang fenomenal, tapi dalam kisah yang buruk. Kisah penipuannya sampai masuk film dokumenter Netflix pada 2016. Judulnya Sour Grapes. Maret tahun lalu, sepak terjangnya juga diunggah di serial kriminal The Con milik ABC.
Rudy datang ke AS dengan visa pelajar pada 1990-an. Dia mencoba mencari suaka politik, tapi tidak berhasil. Pada 2003, dia diminta untuk meninggalkan AS secara sukarela. Tapi, Rudy diam-diam memilih tinggal secara ilegal. Pada tahun yang sama, dia mulai membeli dan menjual anggur langka.
Dia mulai menggelar acara pencicipan anggur secara personal untuk menarik para kolektor. Rudy mengaku punya uang untuk membeli deretan wine langka tersebut karena keluarganya sukses dalam bisnis. Versi Associated Press, keluarganya di Indonesia adalah distributor bir.
Rudy mulai terkenal di kalangan kolektor anggur karena kemampuannya. Dia dijuluki Dr Conti karena kecintaannya pada wine Burgundy dari Domaine de la Romanée-Conti. Rudy mulai menjual dan melelang koleksi anggurnya dengan harga yang fantastis. Namun, anggur tua kian sulit didapat. Rudy pun memutuskan untuk membuat sendiri.
Rudy mengoplos anggur di dapur rumahnya di Arcadia, California. Dia mencampur wine tua dari Prancis dengan wine baru dari AS yang berasal dari varietas anggur yang sama. Dia memakai botol-botol bekas miliknya dan melabeli ulang. Dia berhasil membodohi kritikus anggur dan para kolektor. Pengusaha realestat Michael Fascitelli bahkan membeli Burgundy, Romanee-Conti, vintage 1971 dengan harga USD 85 ribu atau setara Rp 1,2 miliar. Itu mungkin wine palsu termahal yang pernah terjual. Pengusaha William Koch bahkan membayar USD 2,1 juta (Rp 30,68 miliar) untuk membeli 219 anggur yang ternyata palsu.
Keserakahan Rudy perlahan-lahan terkuak. Orang-orang mulai curiga karena Rudy tampak begitu mudah mendapatkan wine langka. Beberapa lelang anggur yang digelarnya gagal karena anggurnya terbukti palsu. FBI akhirnya menggeledah rumahnya pada 2012. Ditemukan tutup botol anggur, label, dan berbagai peralatan lainnya di rumah Rudy. Pada 2013, Pengadilan Federal New York menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022