
Photo
JawaPos.com - Seorang pasien Covid-19 di Singapura melanggar karantina. Dia seorang mahasiswi bernama Esther Tan Ling Ying yang belakangan diketahui terbukti positif Covid-19 usai pulang dari Inggris. Dalam rekam jejaknya, Esther ternyata sempat makan di food court Terminal 1 Bandara Changi.
Saat itu dia diduga melanggar pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) dan malah makan di food court di Terminal 1 Bandara Changi. Esther Tan Ling Ying, yang kemudian dites positif Covid-19, juga berbohong tentang riwayat perjalanannya ketika dia menemui dokter di Clementi pada hari yang sama.
Gadis berusia 24 tahun itu telah kembali pada 23 Maret tahun lalu dan diberi perintah SHN, yang mengharuskannya untuk tetap tinggal di tempat tinggalnya selama periode 14 hari. Tapi sebelum pulang, dia makan di food court bersama orang tuanya. Dia juga pergi ke Clementi Family and Aesthetic Clinic di Clementi Avenue 3, dekat rumahnya, untuk berobat.
Baca juga: Singapura Ungkap Alasan Belum Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac
Pada Selasa (9/3), Wakil Jaksa Penuntut Umum Sanjiv Vaswani menyebut tindakan Tan itu salah besar. Esther mengatakan kepada pengadilan bahwa dia mengalami gejala mirip flu sebelum berangkat dari Inggris. Dia dinyatakan positif Covid-19 tak lama setelah kembali ke sini.
Dalam pernyataan pembukaannya di hari pertama persidangan, DPP mengatakan bahwa setiap orang memiliki andil dalam memerangi pandemi, dan mayoritas sudah patuh sesuai aturan. "Tapi sejumlah kecil orang tidak menganggap aturan berlaku untuk mereka, tertuduh Esther Tan adalah salah satunya," kata pengadilan.
Seorang petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), yang memberi pengarahan kepada para wisatawan yang kembali di Bandara Changi pada 23 Maret tahun lalu, adalah saksi pertama yang dipanggil ke persidangan. Pengacara pembela Tan Cheng Kiong mengatakan kepada petugas bahwa pengarahannya di SHN tidak jelas tentang aturan 14 hari itu. Tan berdalih 14 hari akan dimulai pada hari pertama dan berakhir pada hari ke-14
Namun, DPP Sanjiv mengatakan periode dari hari nol hingga hari pertama akan menjadi hari pertama, dan periode dari hari pertama hingga hari kedua akan menjadi hari kedua. Hingga hari ke-14, sehingga totalnya menjadi 14 hari.
Saksi setuju dengan DPP, dan juga dalam pengarahan menjelaskan bahwa yang bertugas dengan SHN harus langsung pulang ke rumah. Kasus ini ditunda pada Selasa pagi (9 Maret) dan diperkirakan akan berlanjut dengan saksi lain. Jika terbukti bersalah, Esther dapat didenda hingga USD 10.000, atau penjara hingga enam bulan, atau keduanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gL_WSlD8VC8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
