
Photo
JawaPos.com - Seorang pasien Covid-19 di Singapura melanggar karantina. Dia seorang mahasiswi bernama Esther Tan Ling Ying yang belakangan diketahui terbukti positif Covid-19 usai pulang dari Inggris. Dalam rekam jejaknya, Esther ternyata sempat makan di food court Terminal 1 Bandara Changi.
Saat itu dia diduga melanggar pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) dan malah makan di food court di Terminal 1 Bandara Changi. Esther Tan Ling Ying, yang kemudian dites positif Covid-19, juga berbohong tentang riwayat perjalanannya ketika dia menemui dokter di Clementi pada hari yang sama.
Gadis berusia 24 tahun itu telah kembali pada 23 Maret tahun lalu dan diberi perintah SHN, yang mengharuskannya untuk tetap tinggal di tempat tinggalnya selama periode 14 hari. Tapi sebelum pulang, dia makan di food court bersama orang tuanya. Dia juga pergi ke Clementi Family and Aesthetic Clinic di Clementi Avenue 3, dekat rumahnya, untuk berobat.
Baca juga: Singapura Ungkap Alasan Belum Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac
Pada Selasa (9/3), Wakil Jaksa Penuntut Umum Sanjiv Vaswani menyebut tindakan Tan itu salah besar. Esther mengatakan kepada pengadilan bahwa dia mengalami gejala mirip flu sebelum berangkat dari Inggris. Dia dinyatakan positif Covid-19 tak lama setelah kembali ke sini.
Dalam pernyataan pembukaannya di hari pertama persidangan, DPP mengatakan bahwa setiap orang memiliki andil dalam memerangi pandemi, dan mayoritas sudah patuh sesuai aturan. "Tapi sejumlah kecil orang tidak menganggap aturan berlaku untuk mereka, tertuduh Esther Tan adalah salah satunya," kata pengadilan.
Seorang petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), yang memberi pengarahan kepada para wisatawan yang kembali di Bandara Changi pada 23 Maret tahun lalu, adalah saksi pertama yang dipanggil ke persidangan. Pengacara pembela Tan Cheng Kiong mengatakan kepada petugas bahwa pengarahannya di SHN tidak jelas tentang aturan 14 hari itu. Tan berdalih 14 hari akan dimulai pada hari pertama dan berakhir pada hari ke-14
Namun, DPP Sanjiv mengatakan periode dari hari nol hingga hari pertama akan menjadi hari pertama, dan periode dari hari pertama hingga hari kedua akan menjadi hari kedua. Hingga hari ke-14, sehingga totalnya menjadi 14 hari.
Saksi setuju dengan DPP, dan juga dalam pengarahan menjelaskan bahwa yang bertugas dengan SHN harus langsung pulang ke rumah. Kasus ini ditunda pada Selasa pagi (9 Maret) dan diperkirakan akan berlanjut dengan saksi lain. Jika terbukti bersalah, Esther dapat didenda hingga USD 10.000, atau penjara hingga enam bulan, atau keduanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gL_WSlD8VC8

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
