
Photo
JawaPos.com - Seorang pasien Covid-19 di Singapura melanggar karantina. Dia seorang mahasiswi bernama Esther Tan Ling Ying yang belakangan diketahui terbukti positif Covid-19 usai pulang dari Inggris. Dalam rekam jejaknya, Esther ternyata sempat makan di food court Terminal 1 Bandara Changi.
Saat itu dia diduga melanggar pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) dan malah makan di food court di Terminal 1 Bandara Changi. Esther Tan Ling Ying, yang kemudian dites positif Covid-19, juga berbohong tentang riwayat perjalanannya ketika dia menemui dokter di Clementi pada hari yang sama.
Gadis berusia 24 tahun itu telah kembali pada 23 Maret tahun lalu dan diberi perintah SHN, yang mengharuskannya untuk tetap tinggal di tempat tinggalnya selama periode 14 hari. Tapi sebelum pulang, dia makan di food court bersama orang tuanya. Dia juga pergi ke Clementi Family and Aesthetic Clinic di Clementi Avenue 3, dekat rumahnya, untuk berobat.
Baca juga: Singapura Ungkap Alasan Belum Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac
Pada Selasa (9/3), Wakil Jaksa Penuntut Umum Sanjiv Vaswani menyebut tindakan Tan itu salah besar. Esther mengatakan kepada pengadilan bahwa dia mengalami gejala mirip flu sebelum berangkat dari Inggris. Dia dinyatakan positif Covid-19 tak lama setelah kembali ke sini.
Dalam pernyataan pembukaannya di hari pertama persidangan, DPP mengatakan bahwa setiap orang memiliki andil dalam memerangi pandemi, dan mayoritas sudah patuh sesuai aturan. "Tapi sejumlah kecil orang tidak menganggap aturan berlaku untuk mereka, tertuduh Esther Tan adalah salah satunya," kata pengadilan.
Seorang petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), yang memberi pengarahan kepada para wisatawan yang kembali di Bandara Changi pada 23 Maret tahun lalu, adalah saksi pertama yang dipanggil ke persidangan. Pengacara pembela Tan Cheng Kiong mengatakan kepada petugas bahwa pengarahannya di SHN tidak jelas tentang aturan 14 hari itu. Tan berdalih 14 hari akan dimulai pada hari pertama dan berakhir pada hari ke-14
Namun, DPP Sanjiv mengatakan periode dari hari nol hingga hari pertama akan menjadi hari pertama, dan periode dari hari pertama hingga hari kedua akan menjadi hari kedua. Hingga hari ke-14, sehingga totalnya menjadi 14 hari.
Saksi setuju dengan DPP, dan juga dalam pengarahan menjelaskan bahwa yang bertugas dengan SHN harus langsung pulang ke rumah. Kasus ini ditunda pada Selasa pagi (9 Maret) dan diperkirakan akan berlanjut dengan saksi lain. Jika terbukti bersalah, Esther dapat didenda hingga USD 10.000, atau penjara hingga enam bulan, atau keduanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=gL_WSlD8VC8

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
