
Ilustrasi cadar dilarang dipakai di Denmark
JawaPos.com - Denmark memutuskan melarang penggunaan cadar di tempat-tempat publik bagi perempuan. Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda.
Denda yang dikenakan bagi pelanggarnya sebanyak USD 156. Aturan ini berlaku dengan ketat.
Seperti dilansir Anadolu, Rabu, (1/8), larangan pemakaian cadar sudah disahkan oleh Parlemen Denmark. Anggota parlemen banyak setuju dengan larangan pemakaian cadar tersebut.
Hanya sekitar 30 anggota yang menolak larangan tersebut. Mayoritas sepakat dengan larangan penggunaan cadar tersebut.
Walaupun sebagian publik ada yang menilai kalau larangan penggunaan cadar merupakan sikap yang diskriminatif. Namun sesungguhnya sejumlah negara di Eropa lainnya juga sudah memiliki aturan larangan penggunaan cadar mapun burka sebab mereka menilai itu berlebihan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Universitas Copenhagen, hanya 150-200 wanita yang mengenakan cadar di Denmark. Sebenarnya penggunanya tidak banyak. Namun pemerintah memutuskan untuk melarang penggunaannya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
