
Ilustrasi cadar dilarang dipakai di Denmark
JawaPos.com - Denmark memutuskan melarang penggunaan cadar di tempat-tempat publik bagi perempuan. Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda.
Denda yang dikenakan bagi pelanggarnya sebanyak USD 156. Aturan ini berlaku dengan ketat.
Seperti dilansir Anadolu, Rabu, (1/8), larangan pemakaian cadar sudah disahkan oleh Parlemen Denmark. Anggota parlemen banyak setuju dengan larangan pemakaian cadar tersebut.
Hanya sekitar 30 anggota yang menolak larangan tersebut. Mayoritas sepakat dengan larangan penggunaan cadar tersebut.
Walaupun sebagian publik ada yang menilai kalau larangan penggunaan cadar merupakan sikap yang diskriminatif. Namun sesungguhnya sejumlah negara di Eropa lainnya juga sudah memiliki aturan larangan penggunaan cadar mapun burka sebab mereka menilai itu berlebihan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Universitas Copenhagen, hanya 150-200 wanita yang mengenakan cadar di Denmark. Sebenarnya penggunanya tidak banyak. Namun pemerintah memutuskan untuk melarang penggunaannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022