
Gedung Mahkamah Agung di Distrik Seocho, Seoul, Korea Selatan. (Yonhap)
JawaPos.com - Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan bahwa hubungan seksual sesama jenis antaranggota militer, meski dilakukan secara suka sama suka, tetap bisa dikenai sanksi jika dilakukan di lingkungan militer seperti barak atau saat bertugas. Alasannya, tindakan tersebut dianggap mengganggu disiplin dan tatanan militer.
Ini merupakan keputusan penting pertama yang menetapkan batasan kapan tindakan semacam itu bisa dihukum, sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2022 yang menyatakan bahwa prajurit juga punya hak otonomi seksual.
Dalam putusan 2022 itu, hubungan sesama jenis di ruang pribadi tidak boleh dikriminalisasi secara menyeluruh.
Menurut sumber hukum pada hari Minggu (11/5), divisi ketiga Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Hakim Lee Heung Gu, membatalkan pembebasan mantan tentara, yang diidentifikasi sebagai A.
Dikutip dari Korea Times, A didakwa melakukan tindakan tidak senonoh berdasarkan Undang-Undang Pidana Militer, oleh pengadilan tingkat pertama. Kasus tersebut lalu dikembalikan ke Pengadilan Distrik Uijeongbu, untuk diadili ulang.
A yang bertugas di unit Angkatan Darat di Nonsan, provinsi Chungcheong Selatan didakwa karena melakukan aktivitas seksual suka sama suka dengan prajurit pria lain, yang diidentifikasi sebagai B.
Perbuatan tersebut terjadi saat jam istirahat di barak karantina pada bulan Juli 2020. Perbuatan serupa dilakukan lagi di kamar mandi saat bertugas malam pada bulan September tahun yang sama.
Pengadilan tingkat pertama awalnya menjatuhi A hukuman empat bulan penjara yang ditangguhkan. Namun, di tingkat banding, A dibebaskan karena pengadilan menganggap tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merusak disiplin militer secara langsung.
Namun, Mahkamah Agung tidak setuju dengan pembebasan tersebut sambil menegaskan, prinsip otonomi seksual yang ditetapkan dalam keputusan tahun 2022.
Mahkamah Agung menekankan, bahwa tindakan yang terjadi dalam konteks militer tertentu, seperti di dalam barak bersama atau selama tugas resmi, termasuk dalam lingkup tuduhan kesusilaan militer.
Pengadilan menggambarkan barak, sebagai ruang yang secara hakiki terkait dengan pelatihan militer dan kehidupan kolektif, diatur oleh disiplin ketat dan tatanan hierarkis.
Selain itu, tugas malam merupakan waktu ketika seorang prajurit secara aktif terlibat dalam melaksanakan tanggung jawab militer.
"Bahkan jika otonomi seksual dibatasi sebagian, jika tindakan tersebut dilakukan di wilayah atau situasi yang mengharuskan menjaga disiplin dan ketertiban."

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
