Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Mei 2025 | 19.32 WIB

Mahkamah Agung Korea Selatan Membuat Keputusan Baru Perihal Hubungan Sesama Jenis di Militer

Gedung Mahkamah Agung di Distrik Seocho, Seoul, Korea Selatan. (Yonhap) - Image

Gedung Mahkamah Agung di Distrik Seocho, Seoul, Korea Selatan. (Yonhap)

JawaPos.com - Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan bahwa hubungan seksual sesama jenis antaranggota militer, meski dilakukan secara suka sama suka, tetap bisa dikenai sanksi jika dilakukan di lingkungan militer seperti barak atau saat bertugas. Alasannya, tindakan tersebut dianggap mengganggu disiplin dan tatanan militer.

Ini merupakan keputusan penting pertama yang menetapkan batasan kapan tindakan semacam itu bisa dihukum, sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2022 yang menyatakan bahwa prajurit juga punya hak otonomi seksual.

Dalam putusan 2022 itu, hubungan sesama jenis di ruang pribadi tidak boleh dikriminalisasi secara menyeluruh.

Menurut sumber hukum pada hari Minggu (11/5), divisi ketiga Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Hakim Lee Heung Gu, membatalkan pembebasan mantan tentara, yang diidentifikasi sebagai A.

Dikutip dari Korea Times, A didakwa melakukan tindakan tidak senonoh berdasarkan Undang-Undang Pidana Militer, oleh pengadilan tingkat pertama. Kasus tersebut lalu dikembalikan ke Pengadilan Distrik Uijeongbu, untuk diadili ulang.

A yang bertugas di unit Angkatan Darat di Nonsan, provinsi Chungcheong Selatan didakwa karena melakukan aktivitas seksual suka sama suka dengan prajurit pria lain, yang diidentifikasi sebagai B.

Perbuatan tersebut terjadi saat jam istirahat di barak karantina pada bulan Juli 2020. Perbuatan serupa dilakukan lagi di kamar mandi saat bertugas malam pada bulan September tahun yang sama.

Pengadilan tingkat pertama awalnya menjatuhi A hukuman empat bulan penjara yang ditangguhkan. Namun, di tingkat banding, A dibebaskan karena pengadilan menganggap tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merusak disiplin militer secara langsung.

Namun, Mahkamah Agung tidak setuju dengan pembebasan tersebut sambil menegaskan, prinsip otonomi seksual yang ditetapkan dalam keputusan tahun 2022.

Mahkamah Agung menekankan, bahwa tindakan yang terjadi dalam konteks militer tertentu, seperti di dalam barak bersama atau selama tugas resmi, termasuk dalam lingkup tuduhan kesusilaan militer.

Pengadilan menggambarkan barak, sebagai ruang yang secara hakiki terkait dengan pelatihan militer dan kehidupan kolektif, diatur oleh disiplin ketat dan tatanan hierarkis.

Selain itu, tugas malam merupakan waktu ketika seorang prajurit secara aktif terlibat dalam melaksanakan tanggung jawab militer.

"Bahkan jika otonomi seksual dibatasi sebagian, jika tindakan tersebut dilakukan di wilayah atau situasi yang mengharuskan menjaga disiplin dan ketertiban."

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore