
Afrika Selatan di Mahkama Internasional. (ICJ)
JawaPos.com – International Court of Justice atau ICJ pada Jumat (26/1) Pukul 12.00 Den Haag, Belanda telah mengumumkan Tindakan sementara yang diambil dalam menangani kasus Genosida Afrika Selatan yang dilayangkan kepada Israel.
Tindakan sementara ini diambil usai dilaksanakan pembacaan pengajuan secara lisan antara Afrika Selatan dan Israel yang masing-masing dilaksanakan pada 11 dan 12 Januari 2024.
Dikutip melalui laman ICJ, bahwa Mahkamah Pengadilan telah memutuskan 6 tindakan sementara yang diambil dalam menangani tuntutan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan.
Adapun 6 tindakan sementara yang diperintahkan kepada Israel sebagai berikut :
Baca Juga: ICJ Kabulkan Beberapa Tuntutan Afrika Selatan, Beberapa Tuntutan Penting Sebagian Belum Diputuskan
Selain itu, ICJ juga menegaskan kepada semua pihak mengenai kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional dan menyerukan untuk pembebasan sandera.
Sementara itu, dalam Keputusan itu sendiri tidak adanya perintah seruan untuk melakukan gencatan senjata, dikutip melalui Al Jazeera Naledi Pandor selaku Menteri hubungan internasional Afrika Selatan memberikan tanggapan seusai pembacaan Putusan ICJ di Den Haag Belanda, ia mengatakan bahwa “bagaimana menyediakan bantuan dan air tanpa gencatan senjata?.”
“Jika anda membaca perintahnya, dengan implikasi gencatan senjata harus terjadi,” Tambah Pandor.
Sementara itu ketika ditanya wartawan apakah ia kecewa dalam perintah keputusan tidak adanya seruan gencatan senjata, lebih lanjut Pandor mengatakan ia tidak kecewa tetapi mengakui bahwa dia ingin kata “penghentian” disertakan.
“Harapan saya adalah bahwa kita mulai bergerak menuju proses dimana secara substantif Solusi dua negara sedang dibahas,” ujar Pandor
Anggota dewan kota Ramallah Lubna Farhat yang juga memberikan tanggapanya mengakui kekecewaanya atas Keputusan ICJ karena tak adanya penyebutan gencatan senjata “kami sangat berterimakasih kepada Afrika Selatan karena telah mengajukan kasus ini, tetapi apa yang diinginkan orang-orang Palestina adalah gencatan senjata segera.”
Lebih lanjut Farhat mengungkapkan bahwa pengadilan di akhir tidak menyerukan penghentian operasi militer Israel untuk bantuan kemanusiaan yang diizinkan masuk ke Gaza, menurutnya Keputusan tersebut dapat meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki dan dapat meningkatkan impunitas serangan.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
