Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 16.55 WIB

Afrika Selatan Puas Atas Putusan Sementara ICJ pada Israel, Presiden Cyril Ramaphosa Sebut Kemenangan Diplomatik

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa/MEMO - Image

Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa/MEMO

JawaPos.com – Mahkamah Internasional (ICJ) baru saja meyelesaikan sidang putusan sementara atas laporan genosida Israel yang diusung oleh Afrika Selatan.

Beberapa tuntutan penting untuk meminimalisir jumlah korban dan krisis di Gaza menjadi prioritas utama dalam sidang ini, namun beberapa tuntutan utama belum diputuskan dalam sidang pada hari Jumat 26 Januari 2024 tersebut.

Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan keputusan sementara yang menyerukan Israel untuk menahan diri menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.

Resolusi tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di wilayah konflik yang terkepung dan menghukum segala bentuk hasutan untuk melakukan genosida.

Namun, putusan tersebut tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan ke Den Haag awal bulan ini.

Dilansir dari MEMO (27/1), Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, memuji keputusan Mahkamah Internasional yang menerapkan tindakan darurat terhadap Israel terkait perang di Gaza sebagai langkah menuju keadilan dan mengatakan ia berharap Israel mematuhinya.

Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, menghukum tindakan penghasutan dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan saat negara tersebut melancarkan perang melawan militan Hamas di Jalur Gaza.

Mahkamah Internasional tidak menuntut gencatan senjata dan belum memutuskan inti kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan apakah genosida telah terjadi di Gaza. Keputusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.

“Kami, sebagai warga Afrika Selatan, tidak akan menjadi pengamat yang pasif dan menyaksikan kejahatan yang menimpa kami dilakukan di tempat lain,” kata Ramaphosa dalam pidatonya, mengacu pada pelanggaran yang dilakukan terhadap warga kulit hitam Afrika Selatan di bawah sistem apartheid.

Presiden Afrika Selatan itu berkata, “Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum akan mematuhi langkah-langkah tersebut.”

Presiden Afrika Selatan menganggap bahwa, membawa kasus ini ke Mahkamah Agung PBB merupakan kemenangan diplomatik besar bagi Afrika Selatan, yang telah lama memperjuangkan perjuangan rakyat Palestina.

Afrika Selatan menyamakan penderitaan rakyat Palestina dengan rakyat mereka yang tertindas di bawah rezim apartheid, Ini adalah sebuah perbandingan yang sangat ditolak oleh Israel.

Mengenakan sorban keffiyeh yang telah menjadi lambang solidaritas terhadap perjuangan Palestina, Ramaphosa menyaksikan proses ICJ bersama sesama anggota partai Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa di Afrika Selatan dalam sebuah pertemuan di luar Johannesburg.

Pada acara tersebut. pengurus partai Kongres Nasional Afrika (ANC) bernyanyi dan menari mengungkapkan kebahagiaan mereka setelah putusan ICJ dibacakan.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore