Warga Gaza saat mencari bantuan kemanusiaan.
JawaPos.com – Pada Rabu (25/1) pengadilan tinggi PBB mengeluarkan pernyataan akan segera mengumumkan hasil Keputusan terhadap kasus Genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
Dikutip melalui Aljazeera, Panel yang berisikan 17 anggota Hakim Mahkamah Internasional akan mengumumkan keputusanya terhadap permintaan Afrika Selatan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 waktu Den Haag.
Keputusan yang akan diumumkan ini berkaitan dengan Tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dam tidak melayani pertanyaan utama mengenai apakah Israel melakukan Genosida di Gaza.
Baca Juga: Belgia Resmi Dukung Afrika Selatan Tuntut Kejahatan Genosida yang Dilakukan Israel di Gaza
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan sendiri akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk turut hadir dalam pembacaan Keputusan ini.
Sebelumnya, dalam sidang yang telah dijalani oleh Afrika Selatan, salah satu tuntuntanya adalah perintah untuk menangguhkan semua operasi militer Israel ke Gaza serta mengarahkan Israel agar tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Afrika Selatan menuntut adanya tindakan sementara yang harus diambil untuk melindungi dari kerusakan yang lebih parah lagi “untuk melindungi dari kerusakan lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dimiliki oleh rakyat Palestina dibawah konvensi Genosida yang terus dilanggar dengan Impunitas.”
Baca Juga: Irak Dukung Afrika Selatan Gugat Israel di Mahkamah Internasional Terkait Genosida di Palestina
Perlu untuk diketahui, Keputusan yang diambil ini bukan merupakan Keputusan akhir tetapi akan menjadi Langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan untuk dimaksudkan bisa mencegah perselisihan menjadi lebih buruk, dikarenakan Keputusan konkret yang diambil bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Pertimbangan dalam penentuan Keputusan ICJ terdiri dari proses panjang yang cukup melelahkan diantaranya melibatkan pengajuan tertulis terperinci, kemudian disertai dengan argument lisan, argumen lawan oleh penasihat hukum yang diwakili setiap negara. Para ahli memperkirakan bahwa dalam kasus ini akan memakan waktu tiga sampai dengan empat tahun.
Michael Becker seorang mantan pejabat hukum di ICJ mengungkapkan bahwa kemungkinan pengadilan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi ia tidak percaya pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan yang dilakukan Israel.
Baca Juga: Gema Suara Dukungan untuk Gaza Gemuruhkan Dunia Pasca Peringatan 100 Hari Genosida di Palestina
“saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia untuk sejauh Afrika Selatan meminta mereka untuk pergi menangguhkan kegiatan militer,” ujar ahli hukum dan dosen di Trinty College di Dublin itu.
Lebih lanjut Becker memperkirakan bahwa kemungkinan ICJ nanti bakal mengulangi apa yang disampaikan oleh PBB dalam Resolusi Desember yang menginstruksikan Israel untuk mematuhi setiap operasi militer sesuai dengan hukum internasional serta memastikan agar bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
