Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 16.42 WIB

Donald Trump Didenda Rp 159 juta karena Kritik Staf Pengadilan Amerika Serikat

Mantan Presiden AS, Donald Trump Berpidato.

JawaPos.com - Hakim Arthur Engoron yang memimpin sidang penipuan sipil Donald Trump di New York mendenda mantan Presiden Amerika Serikat itu 10.000 dollar AS atau setara dnegan Rp 159 juta karena melanggar larangan kritik staf pengadilan.

Ini adalah denda kedua bagi Donald Trump sejak larangan dikeluarkan tiga minggu lalu. Engoron menjatuhkannya setelah politisi Partai Republik itu berkomentar di hadapan wartawan saat jeda persidangan.

Dikutip dari Reuters pada Jumat (27/10), Engoron memberikan perintah pembungkaman terbatas untuk Donald Trump pada 3 Oktober 2023 setelah dia menghina panitera utama hakim dalam unggahan di platform Truth Social milik sang mantan Presiden Amerika Serikat.

Denda terbaru dijatuhkan setelah Donald Trump mengatakan Engoron hakim yang sangat partisipan dan ada orang yang sangat partisan duduk di sampingnya bahkan mungkin jauh lebih partisan daripada dirinya.

Pengacara berdalih, Donald Trump merujuk pada saksi Michael Cohen mantan pengacara Donald Trump yang menjadi musuh bebuyutannya dan bukan panitera hakim yang duduk di dekatnya di pengadilan.

Dikutip dari Bloomberg, Hakim sempat memanggil Donald Trump ke kursi saksi untuk menjelaskan dan suami Melania tersebut mengulangi yang dia maksud adalah Cohen.

Setelah Donald Trump menjelaskan hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak kredibel dan menjatuhkan denda.

Donald Trump tiba-tiba meninggalkan ruang sidang tak lama kemudian.

Sebagai calon terdepan dalam nominasi presiden dari Partai Republik pada 2024, Donald Trump dan dua putra tertuanya dituduh menggelembungkan nilai aset real estate Trump Organization untuk mendapat pinjaman bank dan persyaratan asuransi yang lebih besar.

Donald Trump sudah berulang kali menyerang Engoron menyebutnya sebagai hakim yang membencinya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore