Salah satu kandidat yang maju dari Partai Pheu Thai adalah Srethha Thavisin, seorang politikus sekaligus pengusaha kaya raya.
JawaPos.com – Pemilihan Perdana Menteri Thailand akan kembali bergulir pada 4 Agustus 2023 mendatang. Adapun salah satu kandidat yang maju dari Partai Pheu Thai adalah Srethha Thavisin, seorang politikus sekaligus pengusaha kaya raya.
Dalam keterangannya pada Selasa (1/8), Srettha berjanji tidak akan mengubah atau menghapus pasal 112 tentang Pencemaran Nama Baik Kerajaan Thailand, yang sebelumnya gencar bakal diamandemen oleh Partai Move Forward (MFP) pimpinan Pita Limjaroenrat.
"Jika Partai Pheu Thai mencalonkan saya dalam pemilihan parlemen putaran berikutnya untuk memilih perdana menteri, pasti tidak akan ada amandemen Pasal 112,” kata Srettha seperti dilansir dari Bangkok Post.
Menurutnya, jika ingin Thailand bergerak maju maka tidak perlu mempermasalahkan pasal 112. Sebab, kata dia, masih ada persoalan yang lebih penting untuk diselesaikan, salah satunya adalah perekonomian Thailand.
Dalam pencalonannya, Srettha berjanji bakal berusaha untuk mengembalikan kestabilan perekonomian Thailand, yang menurutnya kini sedang tidak baik-baik saja dan rakyat Tengah kesulitan.
“Saat ini yang terpenting adalah masalah ekonomi dan mata pencaharian masyarakat. Yang harus kita lakukan pertama adalah memastikan masyarakat cukup makan dan ekonomi membaik,” terangnya.
Penegasan terkait komitmennya untuk tidak menyentuh pasal 112 ini, kata Srettha, disampaikan kembali lantaran para senator menolak mendukungnya dalam pemilihan perdana menteri jika dirinya berada dalam satu jalur dengan MFP.
“Mereka mengatakan tidak akan mendukung kecuali dengan jelas dan memuaskan menjelaskan pendiriannya tentang masalah tersebut,” pungkasnya.
Mendukung pernyataan Srettha, salah satu anggota parlemen dan Partai Pheu Thai, Linthiporn Warinvacharoj, mengatakan bahwa Srettha tidak pernah goyah dengan komitmennya. Menurutnya, Srettha sangat sadar jika dia menyentuh pasal 112 itu akan berdampak buruk dalam proses pencalonannya sbagai perdana Menteri.
“Dia mengakui Pasal 112 adalah batu sandungan utama. Dia mengatakan jika Pheu Thai diberi kesempatan untuk mencalonkan kandidat untuk posisi itu , partai tidak boleh menyentuh Bagian 112 atau tidak akan mendapat dukungan dari senat dan banyak partai politik lainnya,” kata Linthiporn.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
