Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 16.08 WIB

SM Entertainment Tempuh Jalur Hukum di Amerika, Dua Akun X soal Seunghan Jadi Sasaran

seunghan (x @aboutmusicyt

JawaPos.com - SM Entertainment ambil langkah hukum lanjutan terkait dua akun anonim di platform X yang pernah mengorganisasi kampanye untuk meminta Seunghan kembali menjadi anggota RIIZE.

Menurut laporan allkpop, Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Texas menyetujui permohonan discovery yang diajukan SM terhadap X pada 14 Oktober waktu setempat.

Keputusan ini memungkinkan proses hukum untuk memperoleh informasi identitas pengelola akun tersebut dilanjutkan.

SM menyebut kedua akun itu terlibat dalam aksi boikot, kampanye tagar, serta kritik terhadap perlakuan agensi kepada Seunghan.

SM juga menyoroti pengiriman laporan berulang ke KWANGYA 119, pusat pelaporan perlindungan hak artis milik agensi, yang menurut perusahaan dilakukan secara terkoordinasi.

Berdasarkan dokumen yang dikutip dalam laporan, SM menyatakan bahwa pada 15 Oktober 2024 terdapat sekitar 3.368 laporan terkait Seunghan yang dikategorikan sebagai spam atau unggahan terkoordinasi, dengan jumlah kumulatif mencapai sekitar 32.785 laporan hingga 7 Agustus 2025.

SM juga menuduh salah satu pengelola akun memberikan petunjuk kepada pengikutnya untuk mengirim laporan berulang dengan menggunakan beberapa akun serta cara tertentu untuk menghindari batas pengiriman.

Sementara itu, pengelola akun lainnya dikaitkan dengan pemasangan balon, spanduk, truk protes, dan papan iklan elektronik di sekitar kantor pusat SM.

Menurut agensi, aktivitas tersebut mengganggu operasional perusahaan dan membutuhkan sumber daya tambahan untuk menanganinya.

Sebelum mengajukan permohonan di Amerika Serikat, SM telah menggugat para pengelola akun tersebut melalui jalur perdata di Pengadilan Distrik Timur Seoul.

Proses discovery di pengadilan AS ditempuh untuk membantu mengidentifikasi pihak yang diperlukan dalam proses gugatan di Korea Selatan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya SM menangani aktivitas daring yang menurut perusahaan telah melampaui batas kritik dan berdampak pada operasionalnya.

Meski demikian, persetujuan pengadilan tersebut tidak berarti identitas pemilik akun sudah diserahkan kepada SM.

Keputusan itu memberikan izin untuk melanjutkan prosedur permintaan informasi kepada X. Jika platform tersebut mengajukan keberatan, proses hukum tambahan masih dapat berlangsung sebelum informasi yang diminta benar-benar diperoleh.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore