Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 18.44 WIB

Pengadilan Korea Jatuhkan Denda 5 Juta Won kepada PSY atas Pelanggaran UU Medis 

PSY (x @kpop_herald)

JawaPos.com – PSY terkena sanksi denda sebesar 5 juta won terkait kasus pengambilan obat tidur oleh pihak ketiga.

Menurut laporan allkpop, Hakim Choi Ye-jin dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan summary order pada 15 September 2026 terhadap PSY atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea.

Kasus tersebut berkaitan dengan resep obat psikotropika yang diterima PSY melalui konsultasi medis tanpa tatap muka di sebuah rumah sakit universitas di Seoul.

Berdasarkan laporan yang muncul, praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga tahun lalu, sementara obat yang telah diresepkan kemudian diambil oleh manajer atau pihak ketiga atas namanya.

Dalam aturan medis Korea Selatan, resep pada prinsipnya diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pasien.

Pengambilan obat oleh pihak lain juga memiliki batasan dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman hingga satu tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won.

Sebelum keputusan pengadilan keluar, kasus ini telah melalui proses penyelidikan. Pada Mei 2026, polisi meneruskan perkara yang melibatkan enam orang, termasuk PSY, manajernya, serta dokter rumah sakit yang memberikan resep, kepada kejaksaan.

Pada Juli, jaksa kemudian mengajukan tuntutan secara ringkas terhadap PSY dan dokter tersebut, sementara empat orang lainnya mendapat keputusan penangguhan penuntutan.

Summary order merupakan prosedur hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda berdasarkan pemeriksaan dokumen tanpa persidangan formal.

PSY memiliki waktu tujuh hari sejak menerima pemberitahuan keputusan untuk meminta persidangan formal apabila ingin mengajukan keberatan. Hingga laporan terbaru, belum ada permintaan persidangan formal yang dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah muncul laporan mengenai penggunaan resep obat psikotropika secara non-tatap muka dan pengambilannya oleh pihak lain.

Pihak PSY sebelumnya menyatakan akan bekerja sama dengan proses penyelidikan. Kini, keputusan denda dari pengadilan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang melibatkan sang pelantun “Gangnam Style” tersebut.

 
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore