
Denada Tambunan ( Instagram @denadaindonesia)
JawaPos.com - Pengacara Denada, Muhammad Ikbal, memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rosano terhadap kliennya.
Gugatan tersebut diketahui dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai gugatan sekitar Rp 7 miliar terkait perbuatan melawan hukum dimana Denada dianggap melakukan penelantaran anak.
Pihak Denada menilai, langkah hukum yang diambil Ressa Rizky Rosano dianggap salah jalur karena diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Menurut pihak Denada, apabila yang dipersoalkan kasus penelantaran anak, maka ranah hukum seharusnya adalah ranah hukum pidana.
“Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran anak, ranahnya hukum pidana ya,” kata Muhammad Ikbal.
Jika yang dipersoalkan adalah masalah nafkah anak, menurut pengacara Denada, gugatan perdata seharusnya dimasukkan ke pengadilan agama mengingat mereka beragama Islam, bukan di pengadilan negeri.
Pegacara Denada menilai, pemilihan jalur hukum yang tidak sesuai justru dapat melemahkan gugatan itu sendiri. “Kalau masalah nafkah anak, karena muslim, harusnya di Pengadilan Agama,” katanya.
Tak hanya menyoal jalur hukum, pengacara Denada juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dinilai janggal. Ia pun mempertayaan kenapa gugatan baru dilayangkan ke pengadilan saat ini.
“Kenapa kok baru sekarang?” kata Ikbal pengacara Denada.
Masalah keabsahan status anak juga turut disoroti oleh pihak Denada. Ikbal menyebut bahwa dalam gugatan tersebut tidak dijelaskan secara jelas mengenai legalitas dan dasar hukum soal status anak yang menjadi objek perkara.
“Terus keabsahan masalah anak ini bagaimana, kan nggak disebutkan juga,” pungkasnya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, pihak Denada berharap publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Muhammad Ikbal menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
