
Momen Atalia Praratya bersama Ridwan kamil sebelum munculnya gugatan cerai di pengadilan Agama Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)
JawaPos.com - Pasangan suami istri Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi cerai dengan adanya putusan cerai dijatuhkan pada hari ini, Rabu (7/1), oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.Rumah tangga RK dan Atalia kandas setelah 29 tahun usia pernikahan.
Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan secara e-court.
"Putusannya diakukan secara elektronik atau e-court. Intinya, apa yang ditahbiskan AP kepada RK yang pada pokoknya dikabulkan," kata Ikhwan Sopyan selaku Humas Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).
Dia enggan untuk membeberkan secara detail perihal kasus ini. Mengingat sifat dari perkaranya adaalah rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Setelah adanya putusan cerai, ada jeda waktu sekitar 14 hari untuk melakukan upaya hukum apabila ada yang keberatan dengan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Ada Waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukana upaya hukum banding," katanya.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang melakukan upaya hukum banding, maka putusan cerai antara RK dan Atalia akan berkekuatan hukum tetap.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
