Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Januari 2026 | 22.02 WIB

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Pernikahan

Momen Atalia Praratya bersama Ridwan kamil sebelum munculnya gugatan cerai di pengadilan Agama Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan) - Image

Momen Atalia Praratya bersama Ridwan kamil sebelum munculnya gugatan cerai di pengadilan Agama Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

JawaPos.com - Pasangan suami istri Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi cerai dengan adanya putusan cerai dijatuhkan pada hari ini, Rabu (7/1), oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.Rumah tangga RK dan Atalia kandas setelah 29 tahun usia pernikahan.

Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan secara e-court.

"Putusannya diakukan secara elektronik atau e-court. Intinya, apa yang ditahbiskan AP kepada RK yang pada pokoknya dikabulkan," kata Ikhwan Sopyan selaku Humas Pengadilan Agama Bandung, Rabu (7/1).

Dia enggan untuk membeberkan secara detail perihal kasus ini. Mengingat sifat dari perkaranya adaalah rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.

Setelah adanya putusan cerai, ada jeda waktu sekitar 14 hari untuk melakukan upaya hukum apabila ada yang keberatan dengan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Ada Waktu 14 hari untuk mereka berpikir akan menerima putusan atau melakukana upaya hukum banding," katanya.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang melakukan upaya hukum banding, maka putusan cerai antara RK dan Atalia akan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore